Mahkamah Syar’iyah Jantho Selesaikan 99,65 Perkara di Tahun 2024

Share

NUKILAN.id | Aceh Besar – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar mencatatkan kinerja yang sangat baik dalam penyelesaian perkara sepanjang tahun 2024. Dari total 846 perkara yang masuk, institusi ini berhasil menyelesaikan 843 kasus, dengan tingkat penyelesaian mencapai 99,65 persen.

Juru Bicara MS Jantho, Nurul Husna, S.H., didampingi Panitera Akmal Hakim, menyampaikan bahwa hanya tersisa tiga perkara yang masih dalam proses, terdiri dari dua sengketa kewarisan dan satu kasus cerai gugat yang baru diajukan pada Desember 2024.

“Hampir semua perkara telah diselesaikan, ini mencerminkan komitmen kami dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” kata Nurul kepada Nukilan, Jumat (3/1/2025).

Dijelaskannya, dari total perkara yang ditangani, sebanyak 479 merupakan perkara gugatan dengan rincian 337 kasus cerai gugat, 74 cerai talak, dan 30 itsbat nikah. Sementara itu, terdapat masing-masing 7 perkara untuk sengketa kewarisan, harta bersama, dan hak asuh anak. 

Perkara lainnya mencakup masing-masing 1 kasus pembatalan perkawinan, hibah, dan pengesahan anak, serta 2 kasus penguasaan anak dan 4 perkara lainnya.

Dalam kategori permohonan, MS Jantho menyelesaikan 330 perkara yang terdiri dari 145 penetapan ahli waris, 128 itsbat nikah, 25 dispensasi kawin, 4 wali adhol, 20 perwalian, dan 8 kasus lainnya.

Untuk perkara jinayat, tercatat 32 kasus yang ditangani, meliputi 13 kasus pemerkosaan, 14 maisir (perjudian), 3 khalwat (mesum), 2 ikhtilath (berdua-duaan), dan 3 kasus jinayat anak. MS Jantho juga berhasil menyelesaikan 8 permohonan eksekusi yang diajukan masyarakat selama tahun 2024.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News