Mahasiswa Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Jual Beli Izin Tambang di Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar turun tangan mengusut dugaan praktik jual beli rekomendasi serta izin eksplorasi tambang di wilayah Barat Selatan Aceh.

Desakan ini disampaikan Ketua ALAMP AKSI Aceh, Mahmud Padang, pada Jumat, 17 Oktober 2025. Ia menyebut indikasi gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan rekomendasi tambang semakin menguat.

“Rekomendasi dari perangkat gampong hingga pejabat teknis sering diterbitkan tanpa musyawarah masyarakat atau pemberitahuan kepada pemilik lahan,” ujar Mahmud.

Menurutnya, sejumlah pihak diduga memanfaatkan celah administrasi untuk mengklaim lahan sebagai wilayah eksplorasi tambang hanya bermodal surat rekomendasi. Praktik seperti ini dinilai sangat rawan disalahgunakan dan berpotensi mengarah pada gratifikasi.

Mahmud menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika pemerintahan, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 dan Undang-Undang Minerba. Ia juga mengingatkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya transparansi dalam proses penerbitan rekomendasi dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Lebih lanjut, Mahmud menyoroti potensi sumber daya mineral di kawasan Barat Selatan Aceh yang tengah menarik minat banyak investor. Namun, tanpa tata kelola dan pengawasan yang ketat, potensi tersebut bisa menjadi bencana sosial dan lingkungan.

“Pengelolaan sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegasnya.

Ia menilai, praktik jual beli rekomendasi maupun izin eksplorasi bukan hanya penyimpangan birokrasi, tetapi juga bentuk pelanggaran terhadap konstitusi negara.

Melalui pernyataannya, ALAMP AKSI menyerukan kepada Pemerintah Aceh agar memperketat sistem penerbitan izin tambang. Mekanisme due diligence yang transparan dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di tingkat daerah.

Mahmud menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran dan siap menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penerbitan rekomendasi serta izin eksplorasi. Semua informasi dan bukti yang terkumpul nantinya akan diteruskan ke KPK dan Kejagung untuk ditindaklanjuti.

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News