MA Kabulkan Kasasi Partai Aceh Terkait PAW Anggota DPRA Martini

Share

Nukilan.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Partai Aceh terkait pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Martini. 

Dalam putusan Nomor 383 K/Pdt.Sus-Parpol/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Maret 2023, Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan kasasi dari Partai Aceh telah diterima dan diputuskan mengabulkan permohonan tersebut.

“Kami telah mengkonfirmasi bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh,” kata Tim Kuasa Hukum Partai Aceh Fadjri dalam keterangan tertulisnya kepada Nukilan, Senin (19/6/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam tingkat pertama telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Martini dan menyatakan bahwa usulan pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan oleh Partai Aceh melanggar hukum serta membatalkan usulan PAW tersebut.

Fajdri menegaskan, dengan diterbitkannya putusan kasasi ini, maka putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

“Dengan demikian Gubernur Aceh harus segera menjalankan amar putusn tersebut dengn melanjutkan Proses PAW terhadap saudari Martini sebagai Anggota DPRA Periode 2019-2014 kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera diterbitkan Surat keputusan pergntian antar waktu anggota DPRA atas nama saudari Martini,” tuturnya. [Rjf]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News