NUKILAN.id | Kualasimpang — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang dalam sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan. Putusan ini dikeluarkan pada 19 November 2024 dan membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon independen H. Hamdan Sati, S.T., dan Febriadi, S.H. dinyatakan tidak dapat diterima.
Amar putusan ini dapat diakses melalui situs resmi Mahkamah Agung dan bersifat terbuka untuk publik. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor register 825 K/TUN/PILKADA/2024, dengan majelis hakim yang diketuai oleh Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN. Anggota majelis terdiri dari Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum. Panitera pengganti adalah Febby Fajrurrahman, S.H., M.H.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Tamiang, Mauliza Wira Kesuma, S.H., mengonfirmasi putusan tersebut melalui kuasa hukumnya, Chairul Azmi, S.H., M.H., yang mendapatkan informasi dari portal resmi MA.
“Kasasi yang diajukan KIP Aceh Tamiang dikabulkan oleh MA. Ini semakin mempertegas bahwa kami telah menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa pelanggaran atau kesalahan,” ujar Wira dikutup dari KabarTamiang.com, Rabu (20/11/2024).
Saat ini, menurut Wira, proses perkara sedang berada dalam tahapan minutasi, yakni pengarsipan dan pemberkasan salinan putusan oleh majelis hakim. Salinan tersebut nantinya akan dikirimkan kepada PTTUN Medan sebagai pihak pengadilan pengaju.
Kasasi ini diajukan setelah putusan PTTUN Medan pada 4 November 2024 memenangkan gugatan pasangan Hamdan Sati-Febriadi. Gugatan itu menyoal keputusan KIP Aceh Tamiang terkait penetapan pasangan calon peserta Pilkada.
Namun, berdasarkan putusan MA, KIP Aceh Tamiang dianggap telah menjalankan kewenangannya sesuai aturan. “Kami melakukan konsultasi dengan KIP Provinsi Aceh dan KPU RI sebelum mengambil langkah kasasi. Keputusan MA ini adalah penegasan bahwa keputusan KIP sah secara hukum,” kata Wira.
Dengan keputusan ini, pasangan calon nomor urut 1, Armia Fahmi dan Ismail, dipastikan melawan kotak kosong pada Pilkada Aceh Tamiang 2024.
Keputusan ini menjadi babak baru dalam proses Pilkada Aceh Tamiang. Pertarungan melawan kotak kosong kerap dinilai unik dan memerlukan strategi berbeda. Hingga kini, KIP Aceh Tamiang terus mempersiapkan tahapan Pilkada sesuai jadwal.
Keputusan MA juga dianggap memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu di daerah.
Editor: Akil