LSM Garis Merah Kritik Bupati Sarkawi, HPBM Banda Aceh: Tidak Berdasar

Share

Nukilan.id – Himpunan Pemuda Mahasiswa Pelajar Bener Meriah (HPBM) Banda Aceh, Riga Wantona menyesalkan pernyataan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Merah di beberapa media masa yang menyinggung sah atau tidaknya Bupati Bener Meriah Sarkawi kembali bertugas.

Hal itu disampaikan Ketua Umum HPBM Banda Aceh, Riga Wantona kepada Nukilan, Sabtu (5/2/2022).

Menurutnya, pernyataan LSM tersebut tidak berdasar, tendensius dan terkesan dipaksakan. Mereka mengaku sudah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum terkait regulasi masuknya Bupati yang izin berobat.

“Saya tidak bermaksud menggurui, namun ada baiknya mereka mengkaji kembali regulasi dan aturan yang mereka ungkapkan. Jadi lucu jika LSM malah mengeluarkan statemen yang menyesatkan opini masyarakat soal kembalinya Bupati Bertugas,” ungkap Riga.

Selain itu, Riga menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil riset yang dilakukan, regulasi tidak mengatur dengan jelas soal pengaktifan Bupati yang sedang izin berobat, hampir tidak ada regulasi yang mengaturnya secara jelas.

“Dari beberapa riset menunjukkan bahwa Bupati yang izin berobat itu cukup dengan masuk kantor, mengisi absen hadir serta memimpin rapat kembali dan itu sudah lebih dari cukup untuk menerangkan Bupati sudah aktif kembali. Dan terlebih lagi masuknya Bupati Bener Meriah ke Pemkab sudah dikirimkan surat kepada Gubernur Aceh,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, apabila masuknya Bupati bertentangan dengan aturan yang ada, maka tentu saja Menteri Dalam Negeri (mendagri) dan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah akan memberi teguran.

“Namun hal tersebut tidak terjadi, karena apa yang dilakukan masih sesuai dengan koridor hukum dan tidak melanggar regulasi yang ada,” terang Riga.

Oleh karena itu, Riga menegaskan, lembaga masyarakat seperti LSM Garis Merah tidak berhak memvonis layak dan tidak layaknya Bupati bertugas kembali. Dan berdasarkan hasil rekam medis kesehatan Bupati sudah cukup membuktikannya dan sudah layak bertugas kembali.

“Kami ingatkan juga DPRK Bener Meriah untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan agar tidak keliru, hasil rekam medis yang terlanjur dibacakan diruang sidah DPRK Bener Meriah beberapa waktu yang lalu sudah memenuhi unsur Pidana karena membuka data yang dikecualikan oleh Undang-Undang,” tegasnya.

Riga menambahkan, bahwa sebenarnya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah sudah mengakui Bupati Sarkawi bertugas kembali sebagai Bupati, hal ini bisa dlihat dari surat DPRK yang disampaikan kepada Bupati beberapa waktu yang lalu perihal kesehatannya.

“Ini sudah cukup membuktikan jika DPRK sudah mengakui secara kelembagaan atas aktifnya Bupati Sarkawi bertugas kembali,” pungkasnya.

Reporter: Hadiasnyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News