Lima Terpidana Judi Online di Aceh Barat Jalani Hukuman Cambuk

Share

NUKILAN.id | Meulaboh – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaksanakan eksekusi pidana cambuk terhadap lima terpidana kasus judi online. Hukuman tersebut berlangsung di Lapangan Teuku Umar, Meulaboh, Kamis (6/2/2025), dan disaksikan oleh masyarakat setempat.

Para terpidana yang menjalani hukuman cambuk antara lain Marwan (27), warga Desa Tumpok Ladang, Kecamatan Meureubo, yang menerima delapan kali cambuk dari total hukuman 10 kali. Pengurangan dua kali cambuk diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat, yang mengatur pengurangan hukuman bagi terpidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 39 hari.

Terpidana lain, Rian Amanda (23), warga Meureubo, juga mendapat hukuman cambuk enam kali setelah menjalani penahanan selama 98 hari, sehingga mendapat pengurangan empat kali cambuk. Sementara itu, Zulkifli (27), warga Gampong Pasi Teungoh, Kecamatan Kaway XVI, menerima delapan kali cambuk dengan pengurangan dua kali dari hukuman aslinya.

Munawir (30), warga asal Desa Gintong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, juga dicambuk enam kali dari total hukuman 10 kali, setelah menjalani penahanan selama 98 hari. Terakhir, Maidin (37), warga Desa Tumpok Ladang, Kecamatan Kaway XVI, menerima delapan kali cambuk dari total 10 kali dengan pengurangan dua kali cambuk.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Barat, Darma Mustika, menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kelima terpidana dicambuk sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, karena terbukti melakukan tindak pidana jarimah maisir atau perjudian,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kasus judi daring masih mendominasi pelanggaran yang berujung pada hukuman cambuk di Kabupaten Aceh Barat. Usai menjalani hukuman, para terpidana dinyatakan bebas dan diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing.

Eksekusi cambuk ini menjadi bagian dari penegakan hukum syariat Islam di Aceh, yang terus diupayakan sebagai langkah preventif untuk menekan angka perjudian di wilayah tersebut.

Editor: AKil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News