Lima Terdakwa Korupsi Pembangunan RS Regional Aceh Tengah Dituntut 18 Bulan Penjara

Share

NUKILAN.id | Banda Aeh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit (RS) regional di Kabupaten Aceh Tengah menuntut lima terdakwa masing-masing dengan hukuman 18 bulan atau satu tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Ully Herman bersama rekan-rekan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (5/7/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Hamzah Sulaiman.

Kelima terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Mereka adalah Sukri Maha, Kamal Bahagia, Jamaluddin, Samsul Bahri, dan Hamdan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kelima terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan selama tiga bulan penjara.

Khusus untuk terdakwa Kamal Bahagia, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp64,5 juta. Uang pengganti tersebut dikonversikan dengan uang yang sudah dititipkan oleh terdakwa sebesar Rp64,5 juta.

Penuntutan pembayaran uang pengganti kerugian negara juga ditujukan kepada terdakwa Samsul Bahri dan Hamdan. Untuk terdakwa Samsul Bahri, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp70 juta, sementara terdakwa Hamdan sebesar Rp200 juta. Uang pengganti tersebut juga dikonversi dengan uang yang dititipkan oleh kedua terdakwa masing-masing sebesar jumlah yang dituntut.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a, b Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JPU mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam lanjutan pembangunan rumah sakit regional wilayah tengah di Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2011 dengan nilai kontrak lebih dari Rp7,3 miliar.

Terdakwa Sukri Maha merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan Jamaluddin adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah. Sementara itu, terdakwa Samsul Bahri dan Hamdan masing-masing berperan sebagai pelaksana kegiatan, serta Kamal Bahagia sebagai konsultan pengawas.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tidak melaksanakan pembangunan lanjutan rumah sakit regional wilayah tengah di Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2011 sesuai kontrak kerja. Para terdakwa mengurangi spesifikasi bangunan, sehingga kualitasnya menurun.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menyebabkan kerugian negara. Namun, kami juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar JPU Ully Herman.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Selasa (9/7/2024) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News