Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 2 Tahun Penjara per Orang

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus korupsi pajak daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwandi, didampingi hakim anggota Heri Alfian dan R Deddy Haryanto, di Banda Aceh, Jumat (10/4/2026).

Adapun lima terdakwa dalam perkara ini yakni M Husin selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat periode 2018–2019, Zulyadi selaku Plt Kepala BPKD periode 2019–2020, serta Jani Janan selaku Plt Kepala BPKD periode 2020–2021.

Selain itu, dua terdakwa lainnya adalah Elvia Hasmaneta selaku Kepala Bidang Pendapatan BPKD Aceh Barat periode 2018–2019 dan Said Fachdian selaku Kepala Bidang Pendapatan BPKD periode 2019–2022.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 50 hari.

Untuk terdakwa M Husin, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Sementara terdakwa Zulyadi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp227,7 juta, yang diperhitungkan dengan pengembalian sebelumnya sebesar Rp180 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Sedangkan terdakwa Jani Janan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,13 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan penjara.

Adapun terdakwa Elvia Hasmaneta dan Said Fachdian tidak dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ardiansyah Girsang dan tim mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan intensif pajak daerah di BPKD Kabupaten Aceh Barat pada periode 2018 hingga 2022.

Pengelolaan pajak daerah tersebut mencapai lebih dari Rp4,4 miliar yang bersumber dari berbagai sektor, seperti pajak penerangan jalan, pajak hotel dan restoran, serta lainnya. Namun dalam praktiknya terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,58 miliar.

Dari total kerugian tersebut, sebesar Rp624,46 juta telah dikembalikan pada tahap penyidikan.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img

Read more

Local News