Nukilan.id | Meulaboh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Aceh Barat periode 2018-2022, Rabu (12/11/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, membenarkan penahanan tersangka tersebut dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.
Kelima tersangka merupakan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat yang menjabat pada periode berbeda diantaranya berinisial MH selaku Kepala BPKD tahun 2018-2019.
Kemudian Z selaku Kepala BPKD tahun 2019-2020 dan 2021-sekarang, EH selaku Kabid Pendapatan tahun 2018-2019, SF selaku Kabid Pendapatan tahun 2019-2022, dan JJ selaku Plt. Kepala BPKD tahun 2020-2021.
Para tersangka telah diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum pada 6 November lalu dalam tahap penyerahan kedua, lengkap dengan barang bukti. Mereka langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Meulaboh, terhitung sejak 6 November hingga 25 November 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka diduga mencairkan dana insentif atau upah pungut pajak dan retribusi daerah tidak sesuai ketentuan dan diberikan kepada pihak yang tidak berhak.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.580.707.692 dari total insentif Rp4.432.914.871 selama periode 2018-2022. Hingga kini, telah dilakukan pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp624.469.196 kepada penyidik Kejari Aceh Barat.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, S.H., menjelaskan proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap.
“Tentunya penahanan ini dilakukan untuk kepentingan hukum dan kelancaran proses persidangan. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan,” tandasnya.
Reporter: Rezi



