Nukilan.id – Tergerak oleh rasa solidaritas, Lentera Muda Karya (Lemka) Foundation kembali menyerahkan donasi bantuan untuk masyarakat terdampak banjir di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Donasi ini sendiri disalurkan melalui perangkat Gampong Leupe, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara yang nantinya akan diserahkan kepada masyarakat terdampak bencana banjir.
Pembina Lemka Foundation, Aminullah menyebutkan, bantuan yang diberikan bersumber dari donatur, konser malam amal, FK BUMN Aceh dan juga Rakan Rafly peduli wareh. Adapun donasi yang diberikan ini berupa pakaian layak pakai dan beberapa paket sembako.
“Semoga bantuan yang kami berikan ini dapat tersalurkan dengan baik dan bermanfaat bagi para korban yang terkena dampak bencana alam,” harap Aminullah dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Rabu (12/1/2022).
Aminullah juga berharap, banjir ini dapat segera surut dan masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasanya serta diharapkan kedepan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara agar lebih sigap dalam membuat program-program yang mampu meminimalisir bencana banjir seperti saat ini.
“Melihat kejadian yang terjadi dalam dua tahun beruntun ini, kami sangat mengharapkan pemerintah Kabupaten/Kota untuk lebih mengutamakan program-program yang mampu meminimalisir terjadinya bencana banjir seperti saat ini, seperti fokus pada kebersihan saluran drainase dan juga reboisasi hutan dan penertiban penebangan hutan yang dilakukan secara illegal,” tutup Aminullah.
Seperti diketahui, banjir yang diakibatkan curah hujan tinggi pada 31 Desember 2021 lalu menyebabkan sungai Krueng Keureuto, Krueng Peuto, Krueng Pirak, Krueng Jambo Aye dan Krueng Pase meluap, sehingga sejumlah Kecamatan di Aceh Utara terendam banjir, dan banjir juga merusak infrastruktur pemerintahan dan bangunan pemukiman.
Dan pada 2 Januari 2022, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana alam banjir di Kabupaten Aceh Utara selama 15 hari dari 2-16 Januari 2022. Hal itu bersadarkan surat nomor 360/1/2022, perihal penetapan status tanggap darurat penanganan bencana alam banjir yang ditandatangani langsung Bupati Aceh Utara. [MIR]