Layanan Tanya DSI: Upaya DSI Law Firm Wujudkan Hukum yang Hidup di Tengah Masyarakat

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Hukum sejatinya bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan sarana untuk menghadirkan keadilan dan kemanusiaan dalam kehidupan sosial. Berangkat dari semangat hukum progresif yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, DSI Law Firm Banda Aceh meluncurkan layanan “Tanya DSI”, sebuah inisiatif untuk menghadirkan hukum yang berpihak pada manusia.

Program ini tidak hanya menyediakan konsultasi hukum gratis, tetapi juga menjadi gerakan moral untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat kecil. Sering kali, kelompok masyarakat ini terpinggirkan oleh mahalnya biaya dan rumitnya prosedur hukum.

Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DSI Law Firm, Misran, mengatakan bahwa hadirnya layanan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial lembaga hukum terhadap masyarakat.

“Keadilan tidak boleh hanya milik mereka yang mampu membayar. Melalui Tanya DSI, kami ingin masyarakat memiliki pandangan objektif dan pijakan yang benar dalam menyikapi persoalan hukum,” ungkap Misran kepada Nukilan.id, Kamis (30/10/2025).

Dalam perspektif hukum progresif, inisiatif seperti ini menjadi wujud perlawanan terhadap formalisme hukum yang sering menjauhkan hukum dari rasa keadilan masyarakat. Dengan turun langsung memberikan edukasi dan konsultasi gratis, advokat dan lembaga hukum dinilai sedang membumikan hukum, menjadikannya alat pembebasan, bukan sekadar alat kekuasaan.

Melalui “Tanya DSI”, DSI Law Firm ingin menegaskan bahwa hukum sejati harus tumbuh dari nurani, bukan hanya dari pasal-pasal tertulis. Program ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi lembaga hukum lainnya untuk lebih dekat dengan masyarakat.

“Kami percaya, hukum yang hidup adalah hukum yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tanya DSI adalah langkah kecil menuju cita-cita besar itu,” tutup Misran. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News