NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Ultimatum Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), agar bupati dan wali kota segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dinilai sebagai langkah berani yang layak diapresiasi. Kebijakan ini dinilai mampu memperkuat ekonomi rakyat sekaligus menekan maraknya aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah. Namun, langkah tersebut harus diikuti dengan kesiapan hukum dan teknis di tingkat kabupaten/kota agar tidak berhenti sebatas wacana.
Politisi PDI Perjuangan sekaligus Putra Aceh, Masady Manggeng, menilai bahwa sebagian besar daerah belum menyiapkan prasyarat pengajuan WPR secara serius. Ia mengingatkan bahwa tanpa revisi Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tanpa Qanun Pertambangan Rakyat sebagai turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), serta tanpa peta teknis dan kajian lingkungan yang memadai, pengusulan WPR berpotensi mandek di meja birokrasi.
Masady juga menyoroti bahwa hingga kini Aceh belum memiliki Qanun Pertambangan Rakyat, padahal Pemerintah Aceh memiliki kewenangan khusus dalam mengatur dan mengelola sumber daya alam melalui peraturan daerah. Ketiadaan qanun ini, menurutnya, menjadi hambatan bagi kabupaten/kota untuk menetapkan kriteria dan wilayah WPR secara sah dan terukur.
Selain pembenahan aspek tata ruang, pemerintah daerah juga diingatkan untuk menyiapkan peta wilayah calon WPR, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta data calon penambang atau koperasi rakyat yang akan menjadi dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Persiapan ini, kata Masady, penting agar pengajuan WPR tidak hanya bersifat politis, tetapi juga memenuhi aspek teknis dan keberlanjutan lingkungan.
“Langkah Gubernur Mualem sangat tepat, tapi daerah harus kerja ekstra. Pemerintah Kabupaten/Kota bersama DPRK, Pemerintah Aceh dan DPRA harus melibatkan akademisi, pakar tata ruang, serta asosiasi penambang rakyat agar usulan WPR benar-benar siap secara hukum, teknis, dan sosial,” ujar Masady.
Ia menegaskan, WPR dapat menjadi peluang besar bagi masyarakat Aceh jika pemerintah mampu membangun pondasi regulatif dan administratif yang kuat. Namun, jika tidak, kebijakan tersebut justru bisa menimbulkan masalah baru.
“Jangan sampai nanti usulan ditolak dan rakyat justru dihadapkan dengan pemerintah pusat karena lemahnya kesiapan daerah,” pungkasnya.