Langgar Izin Tinggal, Dua WNA Pakistan Dipenjara dan Dideportasi

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh berhasil menuntaskan dua perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Pakistan. Kedua tersangka, Fazal Abbas dan Muhammad Azeem, terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, membenarkan penyelesaian kedua kasus tersebut pada Kamis (4/12/2025).

Kadafi menjelaskan, pada Selasa (25/11) sekitar pukul 15.00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi putusan terhadap terpidana Fazal Abbas. Eksekusi dilakukan menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9887 K/Pid.SUS/2025 tertanggal 9 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana Fazal Abbas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan izin tinggal. Ia dijatuhi pidana penjara 6 bulan serta denda Rp5 juta, subsidair 1 bulan kurungan,” ujar Kadafi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.

Ia menambahkan, masa penahanan yang telah dijalani Fazal Abbas dinyatakan telah mencukupi sesuai putusan. Terpidana juga bersedia membayar denda yang dijatuhkan.

“Selanjutnya terpidana diserahkan kepada pihak Imigrasi Banda Aceh untuk proses deportasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya. Pihak imigrasi direncanakan melakukan deportasi pada 4 November.

Dalam perkara terpisah, Pengadilan Negeri Banda Aceh baru saja menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Muhammad Azeem, juga WNA Pakistan. Majelis Hakim menyatakan Muhammad Azeem bersalah karena dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

“Oleh karenanya terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp5 juta, subsidair 1 bulan kurungan,” kata Kadafi.

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan diterimanya putusan oleh kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum segera menyiapkan proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News