NUKILAN.id | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh menertibkan puluhan tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengungkapkan terdapat 29 tempat usaha yang melanggar GSB berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum. Jenis usaha yang melanggar bervariasi, mulai dari kafe, rumah makan, rumah kos, gudang, hingga fasilitas pelayanan kesehatan.
“Sebagian besar sudah mendapat teguran dan sosialisasi sebelumnya,” ujar Illiza di Banda Aceh, Rabu (16/4/2025).
Pelanggaran yang ditemukan antara lain berupa pemasangan kanopi tambahan dan penggunaan area parkir sebagai ruang usaha. Hal ini tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004, tetapi juga berdampak pada kenyamanan dan kelancaran lalu lintas.
“Ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menimbulkan kemacetan dan mengganggu fungsi ruang publik,” tambah Illiza.
GSB sendiri merupakan batas minimal yang harus dijaga antara bangunan dengan fasilitas umum seperti jalan, saluran air, atau infrastruktur publik lainnya. Area ini, menurut Illiza, adalah ruang milik publik yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Pemanfaatan area ini untuk kepentingan pribadi dilarang karena sejatinya merupakan ruang publik yang harus dijaga untuk kepentingan bersama,” katanya.
Dalam proses penertiban, para pemilik usaha yang terbukti melanggar telah menandatangani surat komitmen dan bersedia membongkar sendiri bangunan yang melanggar ketentuan.
Wali kota berharap tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk lebih tertib dalam memanfaatkan ruang kota.
“Keluhan masyarakat terus kami terima, terutama soal menyempitnya area parkir yang menyebabkan kendaraan terpaksa parkir di badan jalan. Ini sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Illiza.
Editor: AKil