NUKILAN.id | Banda Aceh – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial MB resmi melaporkan sebuah akun Facebook bernama Ayie Andrian ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan melalui media sosial.
Langkah hukum tersebut diambil MB lantaran merasa dirugikan atas unggahan yang dianggap melecehkan dan mencemarkan nama baiknya. Akun tersebut diduga telah menyebarkan tudingan tidak berdasar, termasuk menuduh MB mencuri uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta menggunakan kata-kata yang merendahkan martabat.
“Postingan yang dibuat oleh yang bersangkutan sudah di luar batas kewajaran karena telah menghina dan mencemarkan nama baik pelapor dengan menuduh pelapor mencuri uang SPPD, menghina pelapor dengan nama binatang dan Yahudi,” ungkap MB dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Dalam proses pelaporan, MB turut didampingi tiga kuasa hukumnya, yaitu Akbar Dani Saputra, S.H, Hermanto, S.H, dan Murtadha, S.H. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/98/IV/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 10 April 2025.
MB menegaskan, dirinya tidak mengenal secara pribadi pemilik akun Facebook tersebut, namun memastikan bahwa akun itu adalah akun asli, bukan akun palsu.
“Dengan telah dilaporkannya akun Facebook tersebut, semoga menjadi pembelajaran agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” tambahnya.
Ia juga berharap, kasus ini dapat diproses secara hukum hingga bergulir ke meja hijau. “MB juga berharap kasusnya bergulir sampai dengan Pengadilan karena merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.
Laporan ini dilakukan berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik akun Facebook Ayie Andrian. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Editor: Akil