Lagi, Kejagung Periksa 18 Saksi Terkait Dugaan Korupsi ASABRI

Share

Nukilan.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 18 (delapan belas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.

Pemeriksaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H, Rabu (14/4/2021) melalui keterangan tertulisnya kepada media Nukilan.id.

Baca juga: Terkait Korupsi PT ASABRI, Kejagung Periksa 11 Saksi

“Saksi yang diperiksa antara lain, AHC selaku Nominee, AT selaku Nominee, MP selaku Nominee, AST selaku Nominee, AIP selaku Isteri Tersangka IWS, M selaku Nominee, E selaku Nominee, DM selaku Nominee, EB selaku Nominee, SL selaku Nominee, JT selaku Adik Tersangka BTS, DRF selaku Karyawan PT. Tedo Utama Bersama, JI selaku Nominee, LL selaku Nominee, AA selaku Nominee, HS selaku Nominee, WM selaku Nominee dan ABS selaku Nominee,” sebut Leonard.

Ia mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

Baca juga: Kejagung Sita Barang Bukti BTS Terkait Kasus Korupsi ASABRI

Sementara itu, kata Leonard, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

“Dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tutupnya.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News