NUKILAN.id | Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kasus narkoba, Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27). Keduanya terbukti membawa 10 kilogram sabu-sabu dan 18.000 butir pil ekstasi.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12/2024).
Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa, warga Aceh, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menjual, membeli, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Frianta Felix Ginting, yang meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Hakim menegaskan, kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujar Frans.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika kedua terdakwa ditawari pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Dumai, Riau, ke Langsa, Aceh. Din mengirimkan uang Rp5 juta sebagai ongkos perjalanan.
Pada Selasa, 13 Mei 2024, kedua terdakwa berangkat dari Aceh Timur menuju Medan, lalu melanjutkan perjalanan ke Dumai menggunakan bus Sempati Star. Setibanya di Dumai, mereka menerima sabu-sabu dan pil ekstasi dari seseorang di sebuah SPBU.
Dalam perjalanan menuju Langsa, kedua terdakwa memutuskan menginap di Wisma Putri Deli, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Namun, keberadaan mereka terendus oleh aparat Ditresnarkoba Polda Sumut yang mendapat informasi dari masyarakat. Keduanya akhirnya ditangkap di depan kantor bupati Labuhanbatu.
Vonis mati ini kembali menjadi sorotan publik terkait peredaran narkoba yang melibatkan jaringan antarprovinsi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya.
“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus berkembang. Pemerintah harus memperkuat kerja sama lintas instansi untuk memutus rantai peredaran narkoba,” ujar seorang pengamat hukum di Medan.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat untuk memberantas peredaran narkoba.
Editor: Akil