Nukilan | Banda Aceh – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial H (42) di halaman parkir Masjid Agung Darul Falah, Kota Langsa. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (13/6/2025) dini hari, setelah H diduga menerima paket narkotika jenis sabu seberat 48 kilogram.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima penyidik awal Juni 2025, terkait rencana pengiriman sabu dari Malaysia ke wilayah Lhokseumawe. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Direktorat Bea Cukai melakukan penyelidikan intensif di kawasan Lhokseumawe.
“Pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 21.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa paket sabu dari Malaysia telah tiba dan diserahkan kepada penerima di darat,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada Nukilan, Jumat (13/6/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui telah berpindah tangan kepada H. Sekitar pukul 02.45 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap H di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
“Pelaku ini berperan sebagai kurir darat,” jelas Brigjen Eko.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dikendarai H, polisi menemukan 48 bungkus sabu yang disimpan di dalam mobil. Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus kemasan coklat bertuliskan “Guanyinwang”, 16 bungkus kemasan coklat polos, dan 31 bungkus kemasan hijau bertuliskan “Guanyinwang”.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya yang terlibat dalam pengiriman sabu lintas negara tersebut. []
Reporter: Sammy