Kuliah Umum Prodi IAN UIN Ar-Raniry: Bongkar Mitos ‘No Viral No Justice’

Share

NUKILAN.ID | Banda Aceh — Fenomena “no viral, no justice” kembali menjadi sorotan. Melalui kuliah umum bertema “Relevansi Isu Viral terhadap Responsivitas Pelaksana Layanan”, Program Studi Ilmu Administrasi Negara (IAN), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Ar-Raniry, mengajak mahasiswa dan civitas akademika untuk merenungi paradigma baru pelayanan publik.

Kegiatan ini digelar di Ruang Lab Analisis Kebijakan dan menghadirkan narasumber utama, Dian Rubianty, SE., Ak., MPA, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Dalam paparannya, Dian mengangkat isu yang kian marak terjadi di tengah masyarakat, yaitu respons layanan publik yang hanya muncul setelah sebuah kasus viral di media sosial.

“Fenomena ‘no viral, no responden; no viral, no justice’ merupakan bentuk konstruksi sosial yang saat ini semakin dianggap wajar oleh masyarakat,” ujar Dian.

Dampak Buruk Pola Reaktif

Menurut Dian, jika kecenderungan ini dibiarkan, akan lahir dua masalah besar. Pertama, pelaksana layanan menjadi pasif dan enggan bertindak sebelum ada tekanan publik. Kedua, masyarakat menjadi terlalu mudah percaya pada informasi viral tanpa memverifikasi sumber dan kebenarannya.

Akibatnya, terjadi kekacauan dalam memilah isu yang patut ditindaklanjuti dengan yang hanya sensasional belaka. Hal ini tentu berisiko mencederai prinsip-prinsip pelayanan publik yang adil dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Dian mengajak seluruh pelaksana layanan untuk menjadikan Rasulullah SAW sebagai panutan utama. Dalam sesi diskusi, ia menekankan pentingnya keteladanan dan sikap proaktif dalam melayani masyarakat.

Menurutnya, seorang pelayan publik harus menumbuhkan kesadaran bahwa tugas pelayanan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga amanah moral dan spiritual.

Kolaborasi Mahasiswa untuk Perubahan Nyata

Tak hanya itu, Dian juga menyampaikan rencana strategis Ombudsman RI Perwakilan Aceh dalam memperkuat pengawasan terhadap praktik maladministrasi, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi.

Ia mengusulkan pembentukan Komunitas Mahasiswa Peduli Layanan Publik sebagai mitra kritis dalam menjaga kualitas pelayanan di kampus.

“Ombudsman RI akan terus hadir sebagai lembaga yang mendengar, menerima, dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait layanan publik,” tegas Dian.

Menjunjung Prinsip Keadilan Substantif

Dalam pelaksanaannya, Ombudsman RI juga berkomitmen pada prinsip affirmative equity policy—yaitu menegakkan keadilan substantif bagi kelompok rentan dan termarjinalkan.

Acara yang dihadiri oleh para mahasiswa dan civitas akademika ini diharapkan menjadi momen penting bagi generasi muda. Terutama dalam membangun kesadaran bahwa pelayanan publik sejatinya lahir dari tanggung jawab, bukan sekadar reaksi atas viralitas.

spot_img

Read more

Local News