Kuasa Hukum Terdakwa SPPD Fiktif Simeulue Tolak Seluruh Dakwaan JPU

Share

Nukilan.id – Penasihat Hukum terdakwa kasus korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Tarmizi Yakub menolak seluruh dakwaan atau tuntutan serta replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tarmizi menerangkan bahwa penolakan tersebut berdasarkan ketidaksesuaian dalil dan alasan JPU dalam dakwaan terhadap terdakwa Astamudin, Mas Etika Putra dan Ridwan.

“Menurut kami para terdakwa sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primar dan subsidair JPU,” kata Tarmizi kepada Nukilan di Banda Aceh, Senin (6/6/2023).

Dijelaskan Tarmizi, ketiga terdakwa juga telah mengembalikan kerugian Negara pada saat proses administrasi berjalan atau sebelum dilakukan penyidikan.

“Bahkan, terdakwa Astamudin dan Mas Etika Putra telah mengembalikan lebih dari dugaan awal ke kas Daerah dan sudah dipergunakan kembali oleh Negara,” ungkap Tarmizi.

Dikatakan Tarmizi, sesuai fakta persidangan para terdakwa juga telah menyelesaikan persoalan maladministrasi saat proses verifikasi data dan administrasi.

“Disini kami berharap kepada Majelis Hakim setidaknya perbuatan para ketiga terdakwa memiliki nilai pembenar atau pemaaf,” harap Tarmizi. [Rjf]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News