Friday, May 3, 2024

Kuasa Hukum PT PEMA: Perizinan Operasi Trading Sulfur Sudah Terpenuhi

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kontroversi seputar perdagangan sulfur yang dilakukan oleh PT. Pembangunan Aceh (PT. PEMA), sebuah Badan Usaha Milik Aceh, mengundang beragam pendapat terkait tudingan bahwa perizinan terkait perdagangan sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa, Desa Kula Langsa, Kota Langsa, tidak memiliki izin dan berdampak negatif pada lingkungan.

Dalam keterangannya kepada media Nukilan.id, Senin (8/4/2024) di Banda Aceh, Kuasa Hukum PT. PEMA, Mohd. Jully Fuady, menegaskan bahwa perizinan operasi trading sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa telah memenuhi syarat-syarat perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perizinan sudah terpenuhi di mana PT. PEMA telah memiliki persetujuan lingkungan berupa Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Rencana Kegiatan Gudang Operasi Trading Sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa,” kata Jully.

Lebih lanjut, Jully menambahkan bahwa PT. PEMA telah mendapatkan persetujuan teknis dari berbagai instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Langsa. Selain itu, PT. PEMA juga telah memenuhi persyaratan berusaha dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai.

Menanggapi adanya dugaan tidak melakukan pengelolaan air limbah dengan baik, Jully menyatakan bahwa tim verifikasi pengaduan telah melakukan pengukuran pH insitu air limbah di saluran akhir dengan hasil 7-8, yang menunjukkan kualitas air limbah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Jully juga menekankan bahwa PT. PEMA telah berkooperasi penuh dengan instansi penegak hukum terkait aduan yang diajukan oleh masyarakat.

“Kami taat dan kooperatif terhadap panggilan dan pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Polres Langsa,” ujarnya.

Sementara itu, terkait tuduhan pembohongan publik, Jully menegaskan bahwa PT. PEMA tidak melakukan pembohongan dan semua yang disampaikan sesuai dengan fakta dan prosedur yang berlaku.

“Kritik dan tuduhan-tuduhan ini adalah vitamin untuk PT. PEMA,” tambahnya.

Jully juga membantah tudingan persekongkolan dengan Dinas Lingkungan Hidup Aceh. “Itu tidak benar ya, silakan kritik tetapi tidak menyerang secara personal dan merusak kehormatan nama baik seseorang,” tegasnya.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, PT. PEMA sedang mengusahakan perdagangan sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa, Kota Langsa, dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di wilayah tersebut. Meskipun demikian, usaha tersebut mendapatkan kritik terkait perizinan, terutama terkait lingkungan.

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera beserta Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa telah melakukan verifikasi pengaduan pada tanggal 1 sampai 5 April 2024 di Pelabuhan Kuala Langsa, namun hasil verifikasi tersebut belum dipublikasikan.

Untuk mendapatkan sudut pandang lebih lanjut, Nukilan.id juga melakukan wawancara langsung dengan Jully Fuady selaku kuasa hukum PT. PEMA. Jully menegaskan bahwa PT. PEMA telah mematuhi semua prosedur perizinan yang berlaku dan siap untuk menjalani proses hukum yang transparan.

“Kami terbuka untuk setiap kritik dan masukan demi perbaikan yang lebih baik,” pungkasnya.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img