Nukilan.id – Dalam laporan terhadap Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh yang disampaikan MaTA ke KY, turut pula dilampirkan kronologi kejadian pengabulan penangguhan dari penahanan di rutan ke penahanan di rumah yang diajukan pihak terdakwa kasus korupsi jalan-jembatan Simeulu.
Berikut kronologi penangguhan penahanan tersebut:
4 Februari 2021:
Pengadilan Tipikor Banda Aceh melakukan penangguhan penahanan terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan-jembatan di kabupaten Simeulue. Masing masing terdakwa yaitu:
- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simeulue Ali Hasjmi, yang juga sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dalam pembagunan jalan-jembatan tersebut
- Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, yang juga PPK Kegiatan Pemeliharaan jalan-jembatan
- Pejabat Pelaksaan Teknis Kegiatan (PPTK) Afit Linon
- Iis Wahyudi sebagai Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Petugas Admin Sirup pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue
- Dedi Alkana, yang menjabat sebagai Kepala seksi Pemeliharaan jalan dan jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Simeulu
Selain penahanannya ditangguhkan, temuan MaTA menunjukkan kelima terdakwa tersebut masih aktif menjabat di jabatannya masing masing sampai sekarang.
Penangguhan penahanan terhadap ke 5 (lima) terdakwa tersebut berawal dari permohonan yang disampaikan Bupati Simeulue H. Erli Hasim. Penjamin lainnya adalah masing-masing istri terdakwa serta penasihat hukum terdakwa.
Alasan permohonan diajukan sebagai berikut:
- Sangat dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya di Dinas PUPR Kabupaten Simelue
- Terdakwa memiliki tanggung terhadap keluarga
- Iktikad baik terdakwa dengan mengembalikan kerugian negara sebesar 1,4 miliar, dengan total kerugian dalam kasus ini sebesar 5,7 Miliar.
- Terdakwa dijamin tidak akan melarikan diri dan siap hadir setiap saat diperlukan baik untuk kepentingan penyidikan, penuntutat, atau persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh
- Terdakwa tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti
- Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum
- Terdakwa akan tunduk dan mematuhi segala bentuk pengawasan yang akan diberlakukan menurut ketentuan yang mengatur dan menurut pandangan dan kebijakan terbaik oleh pihak pengadilan Negeri Banda Aceh.
Berdasarkan alasan tersebut, pada 17 februari 2021 Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. Dahlan, SH. MH, anggota Zukfikar, SH. MH, dan Dr. Edwar, S.H. MH. MKn mengabulkan permohonan masing masing terdakwa.
3 Maret 2021
Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memperpanjang penahanan rumah kelima terdakwa selama 60 hari, dimana sebelumnnya majelis hakim sudah memperpanjang penahanan rumah selama 30 hari yang berakhir pada Rabu, 3 Maret 2021.
Kemudian sidang perdana terhadap para terdakwa di laksanakan pada hari tersebut dengan agenda mendengar eksepsi para terdakwa. Kelimanya hadir secara fisik. Sidang perdana yang mulanya dijadwalkan pukul 14.00 WIB ternyata dipercepat pada pukul 11.30 WIB.
Alasannya adalah seluruh pihak sudah hadir pada waktu tersebut.
Dikabulkannya penangguhan tersebut mengindikasikan adanya pengaruh bupati terhadap mejelis hakim.
“Kami menilai adanya konflik kepentingan antara masing-masing terdakwa dengan saudara bupati yang seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menolak permohonan tersebut. Ini menjadi peristiwa pertama di Aceh, dimana seorang kepala daerah menjamin bawahannya yang tersangkut dalam kasus tindak pidana pidana korupsi,” kata Koordinator MaTA Alfian.
Menurut MaTA, permohonan agar para terdakwa ditahan di rumah sangat janggal karena pada alasan lainnya disebutkan bahwa para terdakwa tersebut masih dibutuhkan di tempat dinas masing-masing.
Dalam bahasa lain, terdakwa tidak boleh melakukan aktivitas di luar karena berstatus tahanan rumah sedangkan bupati menginginkan mereka tetap masuk kerja.