NUKILAN.id | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek-proyek di divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) pada tahun 2022-2023.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyitaan pertama berupa deposito senilai Rp22 miliar, sementara sisanya, sekitar Rp40 miliar, ditemukan dalam brankas. Namun, Tessa belum dapat memastikan apakah uang yang disita berupa rupiah atau valuta asing.
“Belum ada informasi lebih lanjut mengenai paket proyek yang terlibat dalam kasus ini, maupun siapa yang menyerahkan uang yang disita,” ujar Tessa di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2024).
KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Desember 2024 dan telah menetapkan dua tersangka. Pada 11 Desember 2024, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua WNI berinisial DM dan HNN, untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik KPK memperkirakan negara telah mengalami kerugian hingga Rp80 miliar akibat korupsi yang terjadi. Meski demikian, manajemen PT PP hingga kini belum memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.
Penyidikan ini terus berlangsung, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
Editor: Akil