NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyerahkan sejumlah barang rampasan negara kepada Pemerintah Aceh. Penyerahan tersebut berlangsung dalam acara resmi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan sosialisasi tentang tindak pidana korupsi dan pemulihan aset, yang diikuti oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP., M.Si., hadir dalam kegiatan tersebut mewakili Pemerintah Aceh. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Aceh dan KPK dalam upaya pencegahan serta penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Acara penyerahan barang rampasan negara ini menandai komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selain itu, sosialisasi yang dilakukan oleh KPK diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pejabat daerah terhadap mekanisme pemulihan aset serta langkah-langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan diakhiri dengan sesi foto bersama antara Gubernur Aceh, perwakilan KPK RI, dan seluruh kepala SKPA yang hadir.






