KPK Minta Data Proyek Strategis dan Bansos dari 24 Kepala Daerah di Aceh

Share

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat resmi kepada 24 kepala daerah di Aceh untuk menyerahkan data terkait pengelolaan anggaran daerah. Surat bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 itu ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo.

Dalam surat tersebut, KPK meminta data mengenai 10 proyek strategis, daftar pokok pikiran (Pokir) DPRD, serta alokasi dana hibah dan bantuan sosial (bansos). Seluruh data diminta diserahkan paling lambat 3 September 2025.

Penerima surat terdiri dari Gubernur Aceh, 18 bupati, dan 5 wali kota di provinsi tersebut. Dengan demikian, seluruh daerah di Aceh termasuk dalam lingkup pengawasan KPK.

“Data ini untuk memperkuat transparansi sekaligus bagian dari supervisi KPK terhadap potensi rawan korupsi di daerah,” demikian isi surat tersebut, dikutip Nukilan, Selasa (26/8/2025).

Empat pos anggaran yang diminta KPK dinilai rawan penyalahgunaan, yakni proyek strategis dengan kontrak multi-tahun, pokok pikiran DPRD, dana hibah, dan bansos. KPK menegaskan bahwa batas waktu yang ditetapkan harus dipatuhi. Jika terdapat keterlambatan atau indikasi penutupan informasi, lembaga antirasuah berpotensi meningkatkan langkah ke tahap supervisi langsung maupun penyelidikan.

Permintaan data ini dilakukan di tengah sorotan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Aceh. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga beberapa kali menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana hibah, bansos, dan proyek infrastruktur di wilayah tersebut.

Dengan langkah KPK ini, pengawasan terhadap aliran anggaran daerah di Aceh dipastikan semakin ketat, terutama menyangkut proyek strategis, pokok pikiran DPRD, serta dana hibah dan bansos yang selama ini kerap menjadi sorotan publik karena rawan penyalahgunaan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News