Nukilan.id – Dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dengan sejumlah instansi di Provinsi Jabar.
Hal itu disampaikan Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id, Senin (6/9/2021).
Rangkaian kegiatan yang berlangsung mulai hari ini, Senin hingga Jumat, 6 – 10 September 2021 dengan sejumlah instansi di antaranya adalah: Koodinasi Program Pencegahan Terintegrasi bagi DPRD Kabupaten Bandung Barat, Monitoring dan Evaluasi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Monitoring dan Evaluasi Manajemen Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Kunjungan lapangan aset kota Bandung, Monitoring dan Evaluasi Aset Bermasalah Pemprov Jawa Barat, Koodinasi Program Pencegahan Terintegrasi bagi DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Garut.
Selain itu, dalam upaya pencegahan korupsi di sektor usaha, KPK melalui Kedeputin Pencegahan dan Monitoring juga akan menyelenggarakan sejumlah kegiatan dengan para pelaku usaha dan segenap mitra pemangku kepentingan terkait, di antaranya yaitu berupa: Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Sektor Usaha se-Jawa Barat, Koordinasi Pemberantasan Korupsi Sektor Usaha Bersama Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jawa Barat, Koordinasi Pemberantasan Korupsi Sektor Usaha Bersama Asosiasi Infrastruktur, Koordinasi Pemberantasan Korupsi Sektor Usaha Bersama Asosiasi Kesehatan, dan Koordinasi Pemberantasan Korupsi Sektor Usaha Bersama BUMD Provinsi Jawa Barat.
Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah, yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).
Kedelapan area intervensi tersebut, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Dalam pelaksanaannya, KPK tidak hanya berkoordinasi kepada pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi juga dengan DPRD. Karena, program-program pencegahan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik juga bertalian dengan fungsi legislatif.
Khususnya terkait area intervensi Perencanaan dan Penganggaran APBD, titik rawan korupsi antara lain berupa fee proyek atau ijon proyek, penerimaan hadiah terkait dengan pengesahan APBD, dana aspirasi, alokasi pokir yang tidak sah. Sebagian besar titik rawan ini berhubungan dengan pelaksanaan fungsi legislatif.
KPK juga mendorong optimalisasi peran BUMD bagi pemda. Antara lain dilakukan dengan memastikan pengelolaan BUMD yang sehat, dan implementasi program-program pencegahan korupsi di dalam kelembagaan BUMD.
Dalam fokus area manajemen aset daerah, KPK bersama BPN, Kanwil dan Kantah, serta Jamdatun memfasilitasi upaya pemda untuk melakukan sertifikasi sebagai bentuk pengamanan aset dan penertiban aset-aset bermasalah.
Selain itu, peran dunia usaha dalam pencegahan korupsi juga sangat penting. Karenanya, KPK juga memberikan perhatian serius untuk mendukung pembangunan iklim usaha yang sehat dengan mendorong korporasi menjalankan praktik bisnis yang bersih dari korupsi. []