KPK Beri Pembekalan Antikorupsi kepada Pengurus PAN

Share

Nukilan.id – Menindalanjuti kegiatan Executive Briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol) dalam Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu pada Rabu, 18 Mei 2022 yang lalu, KPK hari ini memulai rangkaian kegiatan pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik di pusat maupun daerah.

Kegiatan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, pukul 09.00 – 12.00 WIB dengan peserta pertama adalah para pengurus Partai Amanat Nasional (PAN).

Dijadwalkan Ketua KPK Firli Bahuri akan membuka kegiatan bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang hadir secara langsung bersama sekitar 60 pengurus DPP PAN. Selebihnya para pengurus DPD/DPW dan DPC mengikuti kegiatan pembekalan secara daring.

Dalam pembekalan ini akan disampaikan materi dalam bentuk ceramah tentang tindak pidana korupsi dan membangun integritas partai politik, serta cara meningkatkan kesadaran berpolitik dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang bersih dan bebas dari korupsi.

Selain itu juga akan ada sesi dialog membahas upaya dan inisiatif strategis, capaian, tantangan dan kendala yang dihadapi parpol dalam pemberantasan korupsi serta upaya pembangunan budaya politik berintegritas.

Menjadi rangkaian kegiatan pembekalan, yaitu penandatanganan komitmen ketua umum parpol untuk menginternalisasi dan membangun integritas internal parpol. Komitmen tersebut terkait Integritas parpol dalam hal menolak money politic, benturan kepentingan, suap, pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya; kesediaan sebagai role model dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; kesediaan untuk meningkatkan pengetahuan antikorupsi, pengembangan politik cerdas berintegritas melalui pembelajaran antikorupsi yang difasilitasi oleh Pusat Edukasi Antikorupsi KPK; dan terlibat secara aktif dalam gerakan antikorupsi di lingkungan partai politik.

Program PCB diselenggarakan KPK sebagai wujud implementasi amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf d “merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” khususnya pada sektor politik.

KPK berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran antikorupsi para pengurus parpol demi mewujudkan demokrasi yang lebih baik. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News