NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi pelatihan dan peningkatan kapasitas guru di Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Fauzi, dengan hakim anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi, dalam sidang yang digelar di Banda Aceh, Selasa (3/2/2026).
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Teti Wahyuni, Kepala BGP Provinsi Aceh, serta Mulyadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Provinsi Aceh.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp2,2 miliar. Apabila tidak dilunasi, harta benda terdakwa dapat disita untuk menutupi kerugian tersebut. Jika harta tidak mencukupi, maka masing-masing terdakwa dijatuhi pidana tambahan delapan bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut BGP Provinsi Aceh merupakan lembaga di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang memiliki tugas mengembangkan dan memberdayakan guru, calon kepala sekolah, serta calon pengawas.
BGP Provinsi Aceh tercatat menerima alokasi anggaran dari APBN sebesar Rp19,2 miliar pada 2022, Rp57,2 miliar pada 2023, dan Rp69,8 miliar pada 2024. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kegiatan peningkatan kapasitas guru dan perjalanan dinas.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penggelembungan harga serta penerimaan uang dari kegiatan yang dilakukan oleh para terdakwa. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp7 miliar, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kerugian negara tersebut kemudian dikonversikan dengan uang yang telah disita penyidik dari kedua terdakwa sebesar Rp2,6 miliar, sehingga sisa kerugian negara yang harus ditanggung adalah Rp4,4 miliar, atau masing-masing terdakwa menanggung Rp2,2 miliar.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa bersama penasihat hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum Shidgi Noer Salsa dan tim dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, menyatakan “pikir-pikir”.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Teti Wahyuni dengan hukuman enam tahun penjara, sedangkan Mulyadi dituntut empat tahun enam bulan penjara, masing-masing dengan denda Rp100 juta dan pidana pengganti yang lebih berat apabila uang pengganti tidak dibayarkan.

