Nukilan.id – Dahrumsyah, korban dugaan malpraktek di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin( RSUZA) mengadu ke Sekjen Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), M Rasyid Ridho.
Dengan di dampingi oleh Advokat dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Muhammad Zubir dan Ketua DPD Ikadin Aceh, Safaruddin, Dahrumsyah meminta dukungan atas laporan dirinya sebagai korban dugaan malpraktek yang telah di laporkan ke Polda Aceh dengan Nomor LP/B/240/XI/2021/SPKT/Polda Aceh, terhadap salah seorang dokter THT di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Minggu (28/11/2021).
“Saya mohon dukungan Advokasi hukum kepada Pak Sekjen Ikadin,” kata Dahrumsyah terengah-engah karena lehernya bolong dan kehilangan pita suara usai pasca operasi di RSUDZA beberapa tahun lalu.
Pada tahun 2012 Dahrumsyah berobat salah satu Rumah Sakit di Kota Lhokseumawe untuk mengobati tenggorokannya, hasil dari pemeriksaan dokter dirumah sakit tersebut Dahrumsyah Kemudian di rujuk ke RSUDZA.
Di RSUDZA dirinya di tangani oleh salah satu dokter spesialis THT, dan setelah pemeriksaan oleh dokter tersebut di nyatakan bahwa dirinya mengidap tumor ganas dan harus segera di lakukan tindakan operasi. Jelasnya
Lanjutnya, setelah dirawat selama tiga hari, kemudian di lakukan tindakan operasi dengan mengangkat benjolan yang di katakan tumor ganas tersebut. Setelah operasi Dahrumsyah kehilangan suaranya dan lobang di lehernya harus terus di tutupi karena luka operasi.
Pada tahun 2017 Dahrumsyah kembali lagi ke RSUDZA untuk memeriksa keadaan tenggorokannya, karena keadaan tenggorokannya semakin mengecil dan semakin sulit untuk berbicara, setelah itu dilakukan operasi kembali untuk pembesaran lubang tenggorokannya.
Pada tahun 2018 Dahrumsyah berobat RS Cipto Mangunkusumo di Jakarta, dan hasil pemeriksaan dokter di RSCM tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak menderita penyakit tumor ganas tapi hanya sedikit pembengkakan getah bening. Oleh karena itu, berdasarkan hasil diagnosa tersebut Dahrumsyah merasa di rugikan atas hasil diagnosa penyakit tumor ganas dan operasi yang di lakukan di RSUDZA.
“Saya akan membantu untuk Advokasi hukumnya bersama kawan- kawan di Ikadin. apalagi, di sini sudah di tangani oleh Advokat YARA yang juga Ketua Ikadin Aceh, untuk kepentingan Advokasi hukumnya nanti akan kita kawal,” kata Rasyid Ridho usai memberikan materi dalam pendidikan Advokat Ikadin di Aceh.[]