Koordinasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Aceh Dinilai Belum Maksimal

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Komisi II DPR RI menyoroti masih belum optimalnya koordinasi antarinstansi dalam menangani berbagai persoalan pertanahan di Provinsi Aceh. Sejumlah masalah yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU), sengketa lahan, hingga konflik pertanahan di beberapa wilayah disebut masih belum terselesaikan secara menyeluruh.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan hal tersebut saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Aceh, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, berbagai masukan yang diterima dari pemerintah daerah menunjukkan masih adanya persoalan pertanahan yang membutuhkan perhatian serius.

“Tadi kita sudah banyak mendapatkan masukan terhadap masalah pertanahan. Apalagi di Aceh ini, urusan pertanahan tidak hanya berada dalam struktur vertikal Kementerian ATR/BPN, tetapi juga ada peran pemerintah daerah melalui dinas pertanahan,” ujar Doli.

Ia menjelaskan, Aceh memiliki kekhususan dalam tata kelola pertanahan yang seharusnya menjadi modal penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang muncul. Namun, kondisi tersebut juga menuntut adanya koordinasi yang lebih kuat antar pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan hambatan di lapangan.

“Nah, ini satu keunikan yang kita harapkan sebetulnya terjadi sinergi. Tapi dari apa yang disampaikan oleh kepala daerah di kabupaten/kota, komunikasi dan koordinasinya perlu diperkuat lagi antara kepala daerah dengan badan pertanahan,” jelasnya.

Doli menegaskan bahwa persoalan pertanahan tidak boleh terus berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap kepastian hukum masyarakat, kelancaran pembangunan daerah, serta pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik.

Karena itu, Komisi II DPR RI meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Aceh bersama kantor pertanahan di tingkat kabupaten dan kota untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah guna memetakan berbagai persoalan yang selama ini belum terselesaikan.

“Kami minta supaya Kanwil ATR/BPN bersama kantor pertanahan di kabupaten dan kota rapat lagi setelah ini, berkoordinasi dengan seluruh kepala daerah untuk menginventarisir masalah-masalah pertanahan yang selama ini belum terselesaikan, kemudian di-clustering,” tegasnya.

Menurut Doli, langkah inventarisasi dan klasterisasi sangat penting agar setiap persoalan dapat dipetakan berdasarkan tingkat kewenangannya. Masalah yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat segera ditangani di daerah, sementara persoalan yang berada pada level provinsi juga dapat diselesaikan tanpa harus menunggu campur tangan pemerintah pusat.

Sementara itu, untuk kasus-kasus yang membutuhkan kewenangan pemerintah pusat, Doli meminta agar segera dilaporkan kepada Komisi II DPR RI agar dapat dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN.

“Kalau memang persoalannya di level pusat, kementerian segera sampaikan ke kami di Komisi II agar kami bisa koordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN. Mana yang bisa diselesaikan di kabupaten atau provinsi, segera diselesaikan di kabupaten dan provinsi,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan terus mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Aceh agar tidak berhenti pada tahap pembahasan semata.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, Kanwil ATR/BPN, kantor pertanahan, dan seluruh pihak terkait dapat semakin diperkuat sehingga berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan lebih cepat, tepat, dan terarah.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News