Friday, April 26, 2024

KontraS Minta Pemerintah Aceh Pertimbangkan Pembubaran KPPAA

Nukilan.id – Devisi Advokasi dan Kampanye KontraS Aceh, Azharul Husna meminta pemerintah Aceh untuk mempertimbangkan kembali rencana pembubaran Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA).

“Lembaga KPPAA itu dibentuk karena pemerintah Aceh melihat adanya kebutuhan sebab ada kedaruratan/emergency terkait situasi anak di Aceh. Jadi Ini harus dipertimbangkan kembali,” tegas Husna dalam keterangannya kepada Nukilan, Selama (26/1/2022).

Ia menyebutkan, bahwa KPPAA itu dibentuk melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 85 Tahun 2015 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“KPPAA ini dibentuk untuk menjalankan kerja pengawasan dan perlindungan anak Aceh termasuk kewajiban memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak serta mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak,” jelas Husna.

Menurutnya, KPPAA selama ini telah bekerja dengan baik, hal itu berdasarkan hasil kerja dan pengawasan yang dilakukan Komisioner KPPAA selama periode ini.

“Salah satunya melalui laporan kerja yang dapat dibaca oleh publik terkait kerja-kerja yang telah dilakukan KPPAA. Karena itu, pemerintah harus melihat dan mempertimbangkan kembali rencananya tersebut,” pungkas Husna.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img