Nukilan.id – Perempuan yang bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dan perikanan terus mengalami diskriminasi dan ancaman kekerasan seksual. Walau terlibat dalam proses produksi dan rantai pasok global, peran perempuan disepelekan dan haknya diabaikan.
Menurut Lusiani Julia, Senior Officer di Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), perempuan mewakili 36% atau 13,79 juta dari 38 juta penduduk yang bekerja di sektor pertanian dan perikanan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020.
Di bidang perkebunan kelapa sawit misalnya, pekerja perempuan terlibat di pemanenan, pengolahan, hingga pengemasan. Sementara di sektor perikanan, perempuan mendapatkan tugas menyortir ikan, mencuci, dan menimbang.
āNamun peran ini kadang dilupakan, karena dianggap bukan kegiatan inti,ā kata Lusiani dalam diskusi publik, Kamis, 10 Maret 2022.
Akibatnya, hak pekerja perempuan diabaikan. Banyak yang tidak memiliki kontrak kerja atau tidak diakui karena dianggap hanya membantu suami. Upah tidak layak, lingkungan kerja memprihatinkan, termasuk jam kerja yang panjang tanpa remunerasi. Ini semua terjadi dengan banyaknya kasus kekerasan seksual di lokasi perkebunan atau tempat pengolahan ikan.
Minimnya akses ke informasi mengenai kesehatan dan keselamatan kerja menjadikan kemampuan pekerja perempuan dalam berunding dan berserikat di sektor perkebunan dan perikanan terbatas.
Menurut Lusiani, saat ini belum ada regulasi yang mengatur perlindungan terhadap pekerja perempuan secara spesifik, terutama ketika terjadi pelangaran dan kasus pelecehan seksual. Hal ini diperburuk oleh jauhnya jarak pengawasan otoritas ke daerah pesisir terpencil dan perlindungan.
āHal ini yang akan kami dorong ke depan, untuk meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi hak-hak pekerja perempuan dan kesetaraan jender,ā kata Lusiani.
Direktur Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, diskriminasi dan kondisi pekerjaan tidak layak bagi perempuan di sektor perkebunan dan perikanan telah terjadi bertahun-tahun. Dia menyorot banyaknya kasus kekerasan seksual terjadi terutama di sektor perkebunan. Diskriminasi seperti penghentian sepihak ketika buruh perempuan hamil juga marak terjadi.
Anis menilai pemerintah dan perusahaan lambat dalam merespons dan memberikan penanganan terhadap kasus kekerasan seksual dan diskriminasi tersebut.
āAncaman kesehatan tidak hanya soal kerusakan alat reproduksi perempuan, tapi kekerasan seksual terjadi secara masif di perkebunan sawit. Hal serupa mungkin terjadi di perikanan, karena tidak ada ruang tanpa kekerasan seksual terhadap perempuan,ā ungkap Anis.
Menurutnya, kekerasan itu tidak terlihat karena tidak adanya akses atau kanal untuk melakukan pelaporan. Hal ini juga bisa terjadi karena adanya ketakutan.
Anis menyebut kondisi pekerjaan bagi perempuan di sektor perkebunan dan perikanan sebagai perbudakan modern. Dia mencontohkan pabrik pengolahan ikan skala besar dan kecil di Banyuwangi yang tidak menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Buruh perempuan rentan terhadap pelecehan seksual, juga sering membawa pekerjaan ke rumah.
āSaya mendesak agar setiap perusahaan memiliki call center sehingga pekerja perempuan memiliki back-up system. Selain itu pemerintah dan perusahaan juga harus melakukan model responsif jender, untuk mengantisipasi sebelum kekerasan seksual terjadi,ā kata Anis.
Perusahaan di kedua sektor harus memiliki buku panduan yang menjelaskan mengenai pekerjaan perempuan. Menurut Anis, pemerintah daerah di wilayah sentra kelapa seperti seperti Kalimantan, Papua, dan Riau harus memiliki komitmen dalam membuat instrumen pengawasan yang adil jender.
āHarus ada informasi dan instrumen khusus dengan indikator yang sangat spesifik terkait hal ini,ā tegas Anis.
Sementara itu Dosen Universitas Parahyangan Bandung Indrasari Tjandraningsih mengatakan, peran perempuan yang diabaikan di kedua sektor tersebut sering berujung pada ketiadaan jaminan sosial dari pemerintah.
Selain itu, terdapat kesenjangan upah antarjender di Indonesia. Data BPS 2020 mengungkap gaji buruh laki-laki 40% lebih besar perempuan walau sama-sama lulusan sekolah dasar.
Perbedaan ini juga mencolok jika berdasarkan tempat tinggal. Di wilayah pedesaan, rata-rata perempuan menerima upah bulanan sebesar Rp 2 jutaan. Jumlah itu 23% lebih rendah dari laki-laki yang digaji Rp 3,18 juta per bulan.
Menurut Indrasari, dibutuhkan tindakan mendesak untuk memperbaiki kondisi pekerja perempuan di sektor perkebunan dan perikanan. āYang paling urgen adalah pengakuan bahwa mereka pekerja. Untuk memulainya juga harus menghitung peran dan kontribusi ekonominya di seluruh rantai pasok,ā tandasnya. [Betahita]