Wednesday, April 24, 2024

Komnas Perempuan Desak DPR Bahas RKUHP Secara Transparan

Nukilan.id – Komnas Perempuan mendesak pemerintah dan DPR untuk menjamin proses legislasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani juga mendesak agar Pemerintah dan DPR dapat membuka draf RKUHP terbaru yang akan segera disahkan itu. Ia menilai proses ini penting dalam demokrasi untuk meningkatkan kepercayaan publik.

“Proses legislasi juga perlu membuka pembahasan secara lebih menyeluruh, tidak terbatas pada 16 isu krusial, untuk memastikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (29/6).

Andy mengatakan, langkah ini juga semakin penting mengingat dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (25/5) kemarin, Komisi III DPR dan pemerintah menyebutkan RKUHP bakal disahkan pada Juli 2022.

Sementara sampai saat ini, draf terbaru RKUHP itu masih belum juga dapat diakses publik. Dalih yang dipakai pembuat undang-undang adalah pemerintah masih memperbaiki tipo dan harmonisasi sehingga draf belum diserahkan ke Komisi III DPR. Di satu sisi, pada rapat 25 Mei lalu di Komisi III DPR, para pembuat undang-undang sepakat menargetkan RKUHP disahkan dalam rapat paripurna pada Juli mendatang.

“Kondisi ini patut disayangkan karena menghambat pemenuhan hak warga negara untuk berpartipasi secara bermakna dalam pembentukan undang-undang,” jelasnya.

Dalam RDP tersebut, Andy menuturkan pemerintah dan DPR telah menyatakan bahwa ada 16 isu krusial yang akan menjadi fokus pembahasan sebagai proses legislasi operan (carry over) dari periode yang lalu.

Kendati demikian, Komnas Perempuan memandang bukan berarti tidak diperlukan lagi pembahasan di luar isu-isu tersebut. Menurut Andy, tetap diperlukan penelaahan ulang draft RKUHP terbaru sebelum nantinya akan disahkan.

Terlebih, RKUHP dinilai perlu memayungi ataupun terintegrasi dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru saja disahkan dan diundangkan. Telaah itu, kata dia, termasuk di dalamnya pencermatan agar tidak ada kerugian yang diakibatkan bias gender

“Untuk memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional warga dengan mencermati kemungkinan kerugian pada kelompok rentan, sebagaimana dinyatakan dalam naskah akademik RUU KUHP,” tegasnya.

Amanat UU terhadap Komnas Perempuan

Andy menegaskan Komnas Perempuan juga sudah diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberi masukan terhadap draft RKUHP itu. Guna memastikan perlindungan bagi kelompok yang rentan mengalami diskriminasi, seperti perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

Langkah itu menurutnya juga sejalan dengan tugas Komnas Perempuan untuk memberikan saran kepada pemerintah, lembaga legislatif, yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat.

Sehingga, dapat terjadi perubahan hukum yang mendukung pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.

“Komnas Perempuan ingin memastikan tidak terjadinya reviktimisasi terhadap perempuan korban dalam norma pemidanaan dan delik pidana yang berkaitan dengan hak kebebasan masyarakat sipil serta kekerasan berbasis gender,” kata dia. [CNN]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img