Komisoner Panwaslih Aceh Rencanakan Buka Klinik Demokrasi Hukum dan Pemilu

Share

Nukilan.id – Komisoner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, SHI, MH, merencanakan membentuk klinik demokrasi dan hukum pemilu. Hal itu dilakukan untuk memberikan ruang konsultasi bagi partai politik dalam mendaftarkan bakal calon anggota legislatif.

“Dalam waktu dekat ini kita akan bentuk klinik demokrasi dan hukum pemilu sebagai sarana untuk publik dan juga bagi partai ketika ada masalah atau kendala bisa melakukan konsultasi ke Panwaslih Aceh,” kata Rizha dalam keterangannya kepada Nukilan, Minggu (30/4/2023).

Rizha menyebutkan, salah satu syarat bagi Kepala atau Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, yang ingin menjadi calon anggota legislatif harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.

Selanjutnya, Partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (pemilu) wajib penuhi kuota perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

Kemudian, bakal calon anggota legislatif khususnya di Aceh wajib mengikuti uji membaca Al-Qur’an.

“Kita berharap kepada partai politik agar memperhatikan syarat-syarat administrasi, jadi partai politik harus memperhatikan setiap anggotanya yang akan di daftarkan menjadi bakal calon anggota legislatif,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pendaftaran bakal calon anggota legislatif dibuka mulai selama dua minggu, yaitu tanggal 1-14 Mei 2023. [Rjf]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News