Nukilan.id – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni mengatakan terkait data pemilih yang diatur dalam Rancangan Qanun (raqan) Aceh Tahun 2023 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, dalam Pasal 13 ayat (c) jika pemilih memiliki lebih dari satu tempat tinggal, maka pemilih harus memilih tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan KTP elektronik atau kartu keluarga (KK), dan tidak lagi merujuk kepada surat keterangan dari kepala desa.
Hal tersebut disampaikan Agusni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tahun 2023 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di gedung DPRA, Senin (9/10/2023).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky itu, Agusni menyampaikan bahwa untuk raqan ini harus langsung ditegaskan bahwa tempat pemilihan pemilih itu ditetapkan berdasarkan KTP elektronik ataupun KK dan tidak lagi memerlukan rekomendasi atau surat keterangan dari kepala desa atau keuchik seperti sebelumnya.
“Saya pikir itu tetap kita mencoba merujuk kepada KK, karena di KK itulah yang memang menjadi basis alamat pemilih itu sendiri,” ujar Agusni dalam rapat tersebut, Senin (9/10/2023).
Karena itu, kata Agusni maka dalam ayat (c) Pasal 15 yang menyatakan pemilih berdomisili di daerah pemilihan masing-masing yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan juga harus diubah. Pembuktian domisili pemilih hanya akan menggunakan KTP atau KK dan tidak lagi menggunakan surat keterangan dari kepala desa.
“Jika memang frasa di ayat (c) Pasal 13 berkenan diubah, maka ini juga harus disesuaikan,” demikian diusulkan Agusni. [Sammy]