NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali mencuat di Banda Aceh. Temuan terbaru dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengindikasikan adanya praktik pungli di sejumlah SMA dan SMK pada tahun ajaran 2025/2026.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muhammad Zainuddin, angkat bicara. Ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh untuk segera mengambil langkah tegas.
“Saya minta Disdik Aceh segera menelusuri persoalan pungutan pelaksanaan penerimaan SPMB seperti yang disampaikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh. Kalau memang ada kebenaran, segera saja dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Kalau perlu copot kepala sekolah yang sekolahnya melakukan tindakan pungli,” tegas Bang Zak, sapaan akrab politisi Partai Aceh itu, Rabu (9/7/2025).
Ia mengingatkan bahwa PPDB di Aceh seharusnya bebas dari pungutan dalam bentuk apa pun. Apalagi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengeluarkan surat edaran yang secara tegas melarang praktik gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam proses penerimaan siswa baru di jenjang SMA, SMK, dan SLB.
“Kalau ada SMA/SMK yang melakukan pungli berarti sekolah tersebut telah mencoreng nama baik Gubernur Aceh karena tidak mengindahkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh,” ujar Bang Zak.
Ia juga mendesak agar Disdik Aceh tidak bersikap pasif terhadap laporan ini. Pembentukan tim investigasi dinilai penting untuk mengusut tuntas dugaan pungli yang mencederai semangat pendidikan bersih dan berintegritas di Tanah Rencong.
“Pungutan dalam bentuk apapun saat penerimaan siswa baru dilarang keras. Jadi tidak boleh ada praktik pungutan di sekolah-sekolah di Aceh,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Aceh terkait langkah yang akan diambil. Namun, publik kini menanti ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah pendidikan di Aceh.
Editor: Akil