NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Komisi Informasi Aceh memutuskan bahwa data Hak Guna Usaha (HGU) merupakan informasi publik yang terbuka dan dapat diakses masyarakat. Putusan ini tertuang dalam Surat Nomor 049/XII/KIA-PS-A/2025 terkait sengketa informasi antara Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh.
Mengutip Mongabay Indonesia, putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka oleh Ketua Majelis M. Nasir bersama anggota Junaidi dan Sabri di Banda Aceh, Rabu (4/3/2026) lalu.
Dalam amar putusannya, majelis memerintahkan BPN Aceh untuk membatalkan lembar uji konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026, serta melakukan uji konsekuensi ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
M. Nasir menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, pemohon dinilai sebagai pihak yang berhak memperoleh informasi yang diminta.
“Pemohon merupakan badan hukum yang akta pendiriannya telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Informasi yang dimohonkan adalah informasi yang dapat dibuka dan sepenuhnya dikuasai termohon,” jelasnya.
Sengketa ini bermula dari permohonan data yang diajukan HAkA melalui surat Nomor 291/SRP/HakA/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh. Data yang diminta meliputi dokumen HGU milik PT Tegas Nusantara, termasuk informasi pemilik, peruntukan lahan, luas wilayah, peta, masa berlaku, hingga salinan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 34/HGU/BPN/2002.
Namun, pihak BPN Aceh menolak memberikan informasi tersebut dengan alasan termasuk kategori yang dikecualikan. Penolakan itu kemudian mendorong HAkA mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Aceh pada 18 Desember 2025.
Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui ajudikasi nonlitigasi. Dalam persidangan, pemohon menghadirkan sejumlah bukti, termasuk rujukan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 121/K/TUN/2017 dan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 57/XII/KIP-PS-M-A/2015.
Komisi Informasi Aceh menegaskan, apabila dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak termohon, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap. Pemohon selanjutnya dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan berwenang.
M. Nasir berharap putusan ini dapat menjadi rujukan bagi masyarakat dalam mengakses data HGU sekaligus mendorong badan publik untuk lebih transparan.
“Kami berharap putusan ini menjadi yurisprudensi bagi masyarakat yang membutuhkan data HGU. Badan publik juga diharapkan dapat memenuhi permohonan informasi terkait HGU sehingga sengketa serupa tidak perlu lagi sampai ke Komisi Informasi,” katanya.
Tim legal HAkA, Fahmi Muhammad, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai keterbukaan data HGU penting agar masyarakat dapat mengetahui batas wilayah konsesi dengan permukiman.
“Data ini sangat penting diketahui publik. Misalnya, bagaimana masyarakat mengetahui batas wilayah HGU jika mereka tidak memiliki datanya. Selama ini yang ada hanya klaim sepihak dari pemilik HGU dan pemerintah,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Ia juga menambahkan bahwa selama ini akses terhadap data HGU sangat terbatas karena sering dianggap sebagai informasi yang dikecualikan.
“Kami berharap, putusan ini menjadi pertimbangan Badan Pertanahan agar kedepan lebih terbuka dalam memberikan informasi.”
Senada, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menilai keterbukaan informasi HGU masih menjadi persoalan. Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Afifuddin, menyebut selama ini data HGU kerap sulit diakses publik.
“Lembaga pemerintah selalu menyembunyikan data HGU dengan alasan informasi tersebut dikecualikan,” jelasnya, Kamis (26/3/2026).
Ia juga menyoroti masih rendahnya kepatuhan perusahaan sawit terhadap standar lingkungan, mulai dari pengelolaan limbah hingga pengendalian pencemaran.
“Rendahnya kepatuhan terhadap standar lingkungan masih jadi persoalan utama. Konflik lahan dengan masyarakat juga terus terjadi.”
Menurut Walhi, konflik agraria di wilayah HGU terjadi hampir di seluruh daerah di Aceh, seperti Aceh Selatan, Aceh Utara, Aceh Timur, Subulussalam, hingga Aceh Singkil.
Secara keseluruhan, Aceh memiliki sekitar 1,1 juta hektar lahan perkebunan, dengan sekitar 385 ribu hektar dikelola perusahaan besar. Namun, kondisi tersebut dinilai belum sebanding dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Walhi mendesak Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi izin HGU serta melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan sawit agar investasi yang ada memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Harus jelas siapa pemegang izin, berapa luas lahannya, dan apa manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News







