NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh baru-baru ini mengusulkan rancangan Qanun (peraturan daerah) yang bertujuan untuk memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal bagi investor.
Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menjelaskan bahwa rancangan qanun ini diharapkan dapat memudahkan investor masuk dan berkontribusi dalam pembangunan Kota Banda Aceh.
Menanggapi usulan tersebut, Nukilan.id melakukan wawancara dengan Mardiansyah, seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi di salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh. Mardiansyah, yang juga merupakan pemuda asli Kota Banda Aceh, menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut.
Ia berpendapat bahwa pembangunan Banda Aceh perlu didorong melalui investasi dari pihak luar. Oleh karena itu ia berpendapat bahwa Pemerintah Kota harus memberikan banyak kemudahan kepada investor.
“Misalnya dengan mengurangi pajak, terutama kepada investor yang mau mengambil tenaga kerja kita, jadi keuntungan Banda Aceh sangat banyak kalau bisa melahirkan qanun ini,” ujar Mardiansyah kepada Nukilan.id, Kamis (23/5/2024).
Menurut Mardiansyah, dengan masuknya investasi, lapangan kerja akan semakin terbuka, sehingga warga yang masih menganggur di ibu kota Provinsi Aceh bisa mendapatkan pekerjaan.
Namun demikian, Mardiansyah juga berharap agar dalam penyusunan rancangan qanun ini nantinya melibatkan semua stakeholder, termasuk masyarakat. Hal ini agar peraturan yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Qanun ini dirancang harus melibatkan masyarakat, agar sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat. Kita harapkan semua aspek kehidupan masyarakat kota diatur dengan baik,” tutupnya.
Usulan rancangan qanun ini diharapkan dapat segera dibahas dan disahkan, demi mendorong percepatan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh.
Reporter: Akil Rahmatillah