Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Titik Rawan Kemacetan, Soroti Penataan Parkir

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan peninjauan ke sejumlah ruas jalan di Kota Banda Aceh yang dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan, Senin (19/01/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait kondisi parkir dan tata kelola lalu lintas di beberapa titik kota.

Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, mengatakan peninjauan ini difokuskan pada lokasi-lokasi yang kerap mengalami hambatan arus kendaraan akibat penggunaan badan jalan sebagai area parkir. Salah satu titik yang disoroti yakni Jalan Sudirman, di mana sejumlah rumah warga telah beralih fungsi menjadi tempat usaha sehingga sisi kiri dan kanan jalan digunakan sebagai lokasi parkir.

Ia menegaskan Dinas Perhubungan perlu lebih teliti dalam mengatur area parkir agar tidak mengganggu pengguna jalan. “kami sudah turun bersama dinas perhubungan kita beri masukan agar diatur dengan bagus biar tertip,” kata Royes Ruslan.

Selain itu, rombongan dewan juga meninjau kawasan Rumah Sakit Meuraxa. Terkait rencana penghapusan parkir di badan jalan sekitar rumah sakit tersebut, pihak dewan meminta dinas terkait melakukan kajian ulang karena kawasan tersebut dinilai bukan jalur dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi.

Komisi III juga meninjau area sekitar RSUZA yang dipadati parkir sepeda motor. Menurut Royes, meski terdapat pamflet yang memperbolehkan parkir roda dua, kondisi di lapangan menunjukkan kendaraan yang parkir melebihi satu baris sehingga kerap memicu kemacetan di jalur protokol.

“Kami juga turun ke kawasan RSUZA disini banyak parkiran sepeda motor, memang disini ada pamplet boleh parkir roda dua namun faktanya yang parkir bukan lagi satu jejer ini yang kadang – kadang bikin macet jalur protocol,” jelas Royes Ruslan.

Ia juga menyoroti persoalan status jalan yang telah diberikan kepada RSUZA namun belum disertai proses serah terima yang jelas, termasuk kompensasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh. Menurutnya, hal tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

“jangan sampai jalan itu diberikan ke pemerintah Aceh tapi kompensasi tidak jelas, kalau ini tidak jelas maka harus di ambil balik tanah pemko tersebut,” ujar Royes.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi III DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi, meminta Dinas Perhubungan bersikap tegas dan bijak dalam menentukan titik-titik yang diperbolehkan adanya juru parkir. Ia menilai jalan protokol seharusnya bebas dari aktivitas parkir karena volume lalu lintas yang tinggi.

“Seperti yang ada jalur trans kuta raja, jangan sampai jalan jalan yang ada trans kuta raja diberikan izin parkir karena itu kita minta mempertagaskan kembali kepada dinas perhubungan untuk menertipkan parkir dijalan protokol khususnya,” kata Sofyan Helmi.

Ia menambahkan, kawasan RSU Meuraxa bukan termasuk jalur padat sehingga penghapusan parkir dinilai kurang tepat, mengingat parkir di lokasi tersebut telah resmi dan berkontribusi pada retribusi parkir Kota Banda Aceh. Sementara itu, di kawasan RS Cempaka Lima, pihaknya meminta instansi terkait menindak praktik parkir liar di tepi jalan.

Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, berharap pengelolaan parkir dapat tetap mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengabaikan aspek ketertiban lalu lintas dan estetika kota. Menurutnya, kebijakan parkir harus mempertimbangkan keseimbangan antara pemasukan daerah dan kelancaran arus kendaraan.

“Artinya memang satu sisi kita mengharapkan PAD semakin bertambah tapi dari keindahan dan ketertiban arus lalu lintas juga harus dipikirkan,” kata Tuanku Muhammad.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir anggota Komisi III DPRK Banda Aceh, Ramza Harli dan Abdul Rafur, bersama perwakilan Dinas Perhubungan serta Dinas PUPR Kota Banda Aceh.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News