NUKILAN.ID | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa DPR siap menyesuaikan undang-undang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
Putusan tersebut dianggap sebagai momentum penting untuk mendesain ulang sistem pemilu dan pilkada agar lebih sesuai dengan struktur pemerintahan yang diatur dalam UUD 1945.
“Kami menghormati putusan MK tersebut. MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagai pembentuk UU, kami siap menyelaraskan dengan putusan MK tersebut,” ujar Zulfikar kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Zulfikar menambahkan, pemisahan ini akan mendorong DPR dan pemerintah untuk segera merancang Undang-Undang Pemilu yang baru. Menurutnya, pengelolaan politik nasional dan daerah memang sudah sepatutnya diatur secara berbeda.
“Putusan MK ini secara substansi menegaskan struktur politik kita terdiri atas dua entitas, yaitu politik nasional dan politik daerah yang pengelolaannya perlu penyesuaian,” tuturnya.
Ia juga menyoroti peluang untuk memasukkan aturan pilkada secara terkodifikasi ke dalam UU Pemilu, sesuai arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
“Putusan MK ini secara teknis akan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan mengefektifkan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan,” kata Zulfikar.
“Hadirnya putusan MK ini mengokohkan kedudukan penyelenggara pemilu sebagai institusi yang tetap, sehingga menepis pikiran menjadikan penyelenggara pemilu lembaga ad hoc,” sambungnya.
Selain itu, ia melihat putusan ini juga menguatkan prinsip desentralisasi dalam sistem negara kesatuan Indonesia.
“Harapannya, bisa memunculkan budaya politik baru yang memperkuat dan meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah,” imbuh Zulfikar.
Adapun Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memutuskan bahwa mulai 2029, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah akan dilakukan secara terpisah. Pemilu nasional hanya mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu legislatif daerah akan dilangsungkan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Putusan tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan bahwa Mahkamah mempertimbangkan belum adanya revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sejak adanya Putusan MK sebelumnya, yaitu Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Lebih lanjut, MK menilai bahwa DPR dan pemerintah memang tengah bersiap melakukan reformasi atas sejumlah undang-undang yang mengatur pelaksanaan pemilu.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi dalam sidang pleno MK, Kamis (26/6/2025).
Editor: Akil