NUKILAN.id | JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan pertemuan penting dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) di Jakarta, Kamis (20/2/2025). Pertemuan ini menjadi ajang konsultasi dan koordinasi terkait usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dari kategori R2/R3.
Rombongan Komisi I DPRA dipimpin oleh Ketua Komisi, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I., MM, bersama Wakil Ketua Rusyidi Mukhtar, S.Sos, Sekretaris Komisi Arif Fadillah, S.I.Kom., MM, serta anggota Muhammad Raji Firdana, Ir. Iskandar, Dony Arega Rajes, dan Drs. H. Taufik, MM. Mereka diterima langsung oleh pejabat Bidang Kedeputian SDM Aparatur KemenPAN RB, Isti Isrokhimah.
Pertemuan juga turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abd. Qahar, S.Kom., MM, Kepala BKN Regional XIII Provinsi Aceh, Ir. Agus Sutiadi, M.Si, serta para Ketua DPRK dari seluruh Aceh. Tak ketinggalan, sejumlah perwakilan Aliansi Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh juga hadir untuk menyampaikan aspirasi, dipimpin oleh Mursal Mardani bersama Nasrullah, Mukhlis Paru, Vavi Lendra, Hibban Tripa, Faizul, dan Khairul Walidin.
Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pengangkatan pegawai paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, namun tetap harus melalui proses evaluasi yang jelas.
“Komisi I DPR Aceh berharap agar proses pengangkatan PPPK di masa depan dapat dipermudah, termasuk dalam pengaturan formasi PPPK yang lebih efektif dan efisien,” jelas Muharuddin.
Ia juga menyoroti nasib tenaga kesehatan yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dan karenanya terhambat dalam mengikuti seleksi PPPK. Menurutnya, mereka yang telah mengabdi hingga dua dekade patut mendapatkan perhatian.
“Ia berharap agar nakes yang ada di 23 kab/kota yang telah bekerja hingga 15 sampai 20 tahun cukup melampirkan bukti masa aktif kerja sebagai syarat pengangkatan PPPK tanpa harus memiliki SK, mengingat kesulitan yang dihadapi oleh para tenaga kesehatan tersebut,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I, Rusyidi Mukhtar alias Ceulangiek, menambahkan bahwa proses seleksi sebaiknya dibatasi hanya untuk mereka yang sudah bekerja di instansi masing-masing.
“Hal ini bertujuan agar proses seleksi lebih terukur dan tertata dengan baik, menghindari kekacauan dan aksi-aksi yang tidak diinginkan, seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRA, Arif Fadillah, mengingatkan bahwa apabila pegawai non-ASN tidak ditampung dalam formasi PPPK, maka kebijakan tersebut akan kontraproduktif terhadap upaya pengentasan kemiskinan di Aceh.
“Jika pegawai non-ASN yang tidak ditampung justru dirumahkan, maka hal tersebut akan mematahkan teori pemerintah yang mengklaim bisa menurunkan angka kemiskinan sebesar 2% di Aceh,” tegas Arif.
Menanggapi aspirasi tersebut, Isti Isrokhimah dari KemenPAN RB menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang untuk memproses usulan pengangkatan PPPK penuh waktu, selama daerah mampu menyediakan anggaran dan mengikuti regulasi yang berlaku.
“Ia menyatakan bahwa pihak KemenPAN RB siap memproses usulan pengangkatan PPPK penuh waktu dari paruh waktu jika daerah mampu menyediakan anggaran yang dibutuhkan, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucapnya.
Langkah Komisi I DPRA ini menjadi bukti nyata komitmen legislatif Aceh dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sekaligus mendorong pemerintah pusat agar lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan daerah.