Komisi I DPRA Gelar RDPU Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan di Gayo Lues

Share

Nukilan.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) rancangan qanun Aceh tentang pertanahan, di Kantor Bupati Gayo Lues, Jum’at (25/6/2021).

Pertemuan ini dikuti oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Gayo Lues, forum imeum mukim, para reje (geuchik), aparatur kampung, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Anggota Komisi I DPRA Bardan Sahidi, mengatakan bahwa, rapat dengar pendapat ini penting guna menerima masukan dan pendapat publik atas qanun yang sedang kami persiapkan. Pada pasal-pasal krusial yang menyangkut hak atas tanah, pengadaan tanah bagi kepentingan publik, aparatur pemerintahan yang menyelenggarakan urusan bidang pertanahan, hak ulayat (tanah adat) dan buku tanoh gampong.

“Hasil pertemuan ini, akan kami himpun menjadi bahan utama dan keinginan publik atas tanah, sehingga rakyat berdaulat atas tanah, termasuk tentang ijin Hak Guna Usaha (HGU)” ujar politisi PKS asal Gayo itu.

Kegiatan yang difasilitasi oleh pemerintah kabupaten Gayo Lues ini, yang pertama di daerah kawasan hutan dikawasan ekosistem Tamana Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Bupati Gayo Lues, H Muhammad Amru menyambut baik RDPU ini digelar di Gayo Lues, yang mengharapkan agar rancangan qanun ini segera diundangkan dan dapat memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat dan pemerintah daerah, kata Amru yang juga mantan anggota DPRA priode 2019-2022 itu.

Tampak hadir pada kegiatan ini anggota DPRA lainya, H Taufik dan H Ridwan Yunus (Gerindra) Tgk H Attarmizi A Hamid (PPP), Dinas Pertanahan Aceh dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News