Kominfo akan Panggil Ditjen Imigrasi Terkait Dugaan Kebocoran Data Paspor WNI

Share

Nukilan.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera memanggil pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi KemenkumHAM), untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan kebocoran data paspor 34.900.867 Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Kominfo Identifikasi 11.642 Konten Hoaks selama Agustus 2018 – Mei 2023

“Mengenai penyebabnya terjadi dugaan kebocoran data itu kami belum dapat  menyimpulkan. Oleh karena itu, kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel A. Pangerapan, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (7/7/2023).

Menurut Dirjen Semuel, Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah menggelar investigasi awal, baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat.

Dari investogasi awal itu, Kementerian Kominfo menemukan fakta adanya kemiripan data pribadi yang ditawarkan oleh Hacker itu dengan data paspor.

“Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan, namun belum dapat dipastikan. Dari detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya lima tahun,” kata Semuel.

Dirjen Semuel menyatakan sampai saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana terjadinya kebocoran.

Selain akan melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kementerian Kominfo juga akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna mengetahui penyebab dugaan kebocoran data.

“Untuk itu kami akan meminta bantuan dari BSSN untuk bersama-sama melakukan investigasi terkait bagaimana dan apa penyebabnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah menerima informasi dugaan kebocoran data pribadi WNI dari data paspor atau imigrasi dan segera menurunkan tim investigasi untuk melakukan penanganan.

“Itu bukan saja terkait kebocoran data pribadi tapi termasuk pelanggaran pelindungan data pribadi lainnya. Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik,” tuturnya.

Sejak 2019 hingga 2023, Kementerian Kominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi yang artinya memang terjadi pelanggaran dan 19 kasus telah diberikan  rekomendasi perbaikan.

“Itu terjadi pelanggaran, tetapi pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi,” imbuh Dirjen Aptika Kominfo.

Dari semua kasus itu, Kementerian Kominfo mengidentifikasi adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran PDP dan  23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan. []

Baca Juga: Diskominfo Aceh Dukung IJTI untuk Mencetak Jurnalis Andal

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News