Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Desak Presiden Tetapkan Darurat Bencana Nasional untuk Banjir Besar di Sumatera

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana mendesak Presiden RI segera menetapkan Status Darurat Bencana Nasional atas banjir besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 26—28 November 2025. Desakan ini disampaikan oleh sejumlah organisasi, yaitu LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), serta International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS).

Banjir yang meluas tersebut telah menimbulkan dampak besar, mulai dari korban jiwa, kerusakan infrastruktur, hingga lumpuhnya aktivitas ekonomi dan sosial. Ribuan warga dilaporkan masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, dan sejumlah fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, serta ruas jalan nasional mengalami kerusakan parah.

Di banyak wilayah, akses transportasi terputus total sehingga menyulitkan penyaluran bantuan logistik. Kelangkaan kebutuhan pokok turut memperburuk kondisi warga yang kini terancam kelaparan. Gangguan pasokan listrik dan jaringan komunikasi juga membuat upaya penanganan darurat semakin tersendat.

Koalisi menilai kapasitas pemerintah daerah sudah tidak memadai untuk menangani bencana berskala besar ini. Kondisi fiskal yang terbatas—termasuk di tingkat Pemerintah Provinsi Aceh—dinilai tidak mampu mendukung penanganan berkelanjutan. Karena itu, penetapan Darurat Bencana Nasional dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat respons negara.

Dasar hukum penetapan status tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, hingga Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018. Aturan-aturan ini memuat indikator penetapan situasi darurat, di antaranya jumlah korban atau pengungsi yang besar, kerugian material signifikan, cakupan wilayah terdampak, serta terganggunya layanan publik.

Selain itu, status darurat dapat ditetapkan apabila daerah terdampak tidak lagi mampu memobilisasi sumber daya manusia dan logistik untuk evakuasi, penyelamatan, maupun pemenuhan kebutuhan dasar. Dalam kasus Aceh, sejumlah pemerintah kabupaten/kota telah menyatakan tidak sanggup menangani bencana ini. Situasi serupa juga terlihat di banyak wilayah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Atas kondisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan banjir besar di tiga provinsi ini sebagai Darurat Bencana Nasional sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat korban dan masyarakat terdampak. Koalisi juga mendorong para gubernur di provinsi-provinsi terdampak untuk bersama-sama meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan status tersebut. (XRQ)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News