Thursday, May 2, 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Surat Keputusan Bawaslu Tentang Penundaan Jadwal Pengumuman Anggota

Nukilan.id – Elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu 2024 mengkritik Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan  Umum (Bawaslu) Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.000/K1/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 yang telah menunda jadwal pengumuman anggota terpilih dan pelantikan sebagaimana disebutkan pada jadwal seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan Tahun 2023-2028 dan diubah menjadi Rabu (16/8/2023)..

Keterlambatan pengumuman seleksi Bawaslu tingkat kabupaten/kota mengakibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu di 514 kabupaten/kota karena masa jabatan mereka berakhir pada 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Kunker ke KIP Sabang, Mirza Bahas Kesiapan Pemilu 2024

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu 2024 yang terdiri dari Netfid Indonesia, Pemantau Pemilu Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), dan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) memberikan enam tuntutan.

Pertama, menolak segala bentuk intervensi politik dalam proses seleksi penyelenggara Pemilu. Kedua, mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi kinerja Bawaslu RI dalam penyelenggaraan seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara komprehensif. Kemudian mendesak Bawaslu RI untuk segera mengumumkan hasil seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengembalikan kepercayaan publik.

“Mendesak Bawaslu RI untuk transparan dan profesional dalam proses penetapan hasil serta menyampaikan alasan rasional kepada publik terkait alasan penundaan dan menuntut Bawaslu RI untuk tidak mengintervensi proses penetapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih,” demikian tertulis dalam pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu 2024 yang dikutip Nukilan, Rabu (16/8/2023).

Terakhir, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu 2024 mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit keuangan negara dalam proses seleksi yang berpotensi merugikan keuangan negara akibat perubahan jadwal pengumuman. (Sammy)

Baca Juga: KIP Aceh Tetapkan 16.046 TPS untuk Pemilu 2024

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img