Nukilan.id – Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Karliansyah menyebutkan, total lahan gambut yang berhasil terbasahi di lahan konsesi sampai tahun 2020 seluas 3,64 juta hektare (ha). Pembasahan gambut ini dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mendorong pemilik izin, baik itu hutan tanaman industri (HTI) maupun perkebunan sawit untuk melakukan pemulihan gambut. Dalam hitungan kami, ada 3,6 juta ha lahan gambut di wilayah konsesi yang sudah terbasahkan,” kata Karliansyah dalam acara bertajuk Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dipantau via daring, Rabu (24/3).
Karliansyah mengatakan, untuk memantau tinggi muka air tanah (TMAT) gambut minimal yang diwajibkan, yaitu 0,4 meter (m), KLHK memasang alat Sistem Informasi Muka Air Tanah Gambut 0,4 meter (Simatag-0.4m). Secara total ada 10.857 titik TMAT yang terpasang di areal konsesi.
Baca juga: DLHK Janjikan Sumbang Pendapatan Asli Aceh dari TPA Blang Bintang, Ini Sumbernya
Pemantauan TMAT di lahan konsesi menjadi penting untuk memastikan perusahaan benar-benar menjaga areal gambut di kawasannya.
Berdasarkan hasil evaluasi KLHK, lahan konsesi di Provinsi Riau yang area gambutnya sudah dibasahkan tidak lagi mengalami kebakaran sejak tahun 2017 hingga 2021.
Selain lahan konsesi, KLHK juga mendorong masyarakat untuk melakukan pembasahan lahan gambut di desa masing-masing dengan membentuk Desa Mandiri Peduli Gambut.
“Dalam hitungan kami sampai tahun 2019 ada 9.894 ha ekosistem gambut di lahan masyarakat yang sudah terbasahi,” urai Karliansyah.
Selain itu, hingga tahun 2020 ada 36.297,7 ha lahan gambut yang telah dibasahkan di lahan eks Pengembangan Lahan Gambut (PLG) di Kalimantan Tengah.
Baca juga: DLHK Aceh Target BPSR Jadi Pusat Wisata, Diawali Tanam Pohon di Hari Rimbawan
“Jadi totalnya ada 46.191,7 ha lahan gambut masyarakat yang telah dibasahkan,” jelasnya.
Karliansyah menyebut, lahan gambut yang terbasahi telah membantu menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Dari areal seluas 3,64 juta ha di lahan konsesi dan masyarakat, total reduksi emisi CO2 tahun 2020 sebesar 366.218.306,91 ton CO2-ekuivalen.
Melihat kontribusi pembasahan gambut dalam mengurangi emisi GRK, Karliansyah mengajak pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung kegiatan pemulihan ekosistem gambut.
“Jadi sekali lagi, kalau kita berhasil merapikan ekosistem gambut kita, maka InsyaAllah selain kita memiliki kondisi gambut yang sehat, juga bisa mengurangi emisi GRK yang selama ini menjadi masalah,” pungkasnya. [Validnews.id]
Baca juga: BPSR DLHK Aceh: Perhari Banda Aceh Kirim 180 Ton Sampah dan Aceh Besar 50 Ton