Monday, September 23, 2024

KKR Aceh Serahkan Draf Pergub Reparasi Korban Pelanggaran HAM ke BRA

Nukilan.id – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah menyerahkan dokumen draf Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi rekomendasi reparasi untuk korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Jum’at (11/8/2023).

Serah terima dokumen ini dilakukan oleh Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya kepada perwakilan Sekretariat BRA Saifullah, dengan tujuan untuk memenuhi perintah qanun KKR Aceh yang mengamanatkan agar semua rekomendasi KKR dijalankan oleh Pemerintah.

Masthur Yahya menjelaskan, bahwa salah satu rekomendasi utama dari KKR Aceh adalah reparasi, yang telah direkomendasikan sejak tahun 2019. Namun, hingga tahun 2022, rekomendasi ini belum dapat dilaksanakan secara optimal dikarenakan belum adanya skema, regulasi, atau pergub yang mengatur tentang reparasi.

“Reparasi itu sudah kami rekomendasikan sejak tahun 2019. Nah, pada tahun 2019 itu kami pernah merekomendasikan reparasi mendesak. Namun tidak bisa dilaksanakan sampai 3 tahun. Dikarnakan belum ada skema atau regulasi atau pergub tentang reparasi,” jelasnya kepada Nukilan.

Menurutnya, reparasi bukan sekadar bantuan sosial, melainkan hak yang seharusnya diberikan kepada para korban. 

Namun, karena belum ada kerangka kerja yang jelas, pemerintah kemudian menggunakan skema bantuan sosial pada tahun 2022 untuk memberikan kompensasi kepada korban. Setiap korban pelanggaran HAM mendapatkan bantuan sebesar 10 juta rupiah, dan total 235 orang telah mendapatkan bantuan tersebut.

“Padahal reparasi tidak identik dengan uang. Tetapi karena pemerintah belum punya skema nya, belum punya aturan pelaksanaan reparasi, maka ditempuhlah dengan skema bantuan sosial,” ujarnya.

Ia berharap dengan diterbitkannya pergub ini, pemerintah Aceh akan memiliki panduan resmi dalam melaksanakan reparasi secara adil dan komprehensif.

“Di periode ini, kami menyiapkan pendoman itu dalam bentuk yang kami harapkan dalam bentuk pergub. Sehingga nanti pemerintah Aceh sudah punya pendoman nya,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan Sekretariat BRA, Saifullah mengatakan, pihaknya akan mengkaji dan menindaklanjuti terlebih dahulu proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Draft ini akan segera diserahkan kepada Gubernur Aceh. Draf ini segera dikaji kembali, semoga draft ini nanti akan menjadi suatu produk hukum yang tidak bertentangan dengan hukum lainnya,” tuturnya. [Rjf]

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img