Nukilan.id – Peran dan fungsi Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) menjadi sangat penting dalam pengaturan dan pemanfaatan ruang laut di Indonesia. Salah satunya, adalah untuk kepentingan pertumbuhan investasi dengan mengadopsi prinsip ekonomi biru.
Dari 20 rencana zonasi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebanyak 12 RZ ditargetkan bisa diselesaikan pada 2024 mendatang. Untuk itu, KKP mempercepat proses penyusunan Peraturan Presiden RI tentang RZ KAW.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan saat ini adalah dengan melaksanakan akselerasi penyusunan dan penetapan rencana zonasi.
āJuga, menyusun dan menetapkan materi muatan teknis ruang laut untuk diintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah, mengingat fungsinya yang sangat penting,ā ungkap dia, Selasa (22/3/2022) di Jakarta.
Pentingnya kehadiran Perpres tentang RZ KAW, karena itu bisa berperan sebagai prasyarat untuk penerbitan izin berusaha di ruang laut bagi para pelaku usaha. Prasyarat yang dimaksud, adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Menurut dia, tanpa ada rencana zonasi dan Perpresnya, maka KKPRL tidak bisa diterbitkan sebagai prasyarat dan itu akan berakibat pada keberlangsungan usaha yang akan dijalankan oleh pelaku usaha. Singkatnya, tanpa KKPRL itu akan menghambat kegiatan berusaha dan non berusaha di laut.
Adapun, dari 12 rencana zonasi yang ditargetkan bisa selesai pada 2024, sebanyak empat sudah diterbitkan saat ini. Keempatnya adalah Perpres RI Nomor 83 Tahun 2020 tentang RZ KAW Selat Makassar, Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Sulawesi, dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang RZ KAW Teluk Tomini.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto pada kegiatan webinar yang diadakan pada Selasa (22/3/2022), mengatakan bahwa penyusunan rencana zonasi dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
Dalam PP tersebut, terdapat 20 rencana zonasi kawasan antarwilayah yang wajib disusun meliputi laut, selat dan teluk lintas provinsi. Dari jumlah tersebut, pemerintah menargetkan minimal 12 di antaranya dapat selesai hingga tahun 2024.
Di luar peran dan fungsi yang sudah disebut di atas, RZ KAW juga bisa memiliki peran lain, yakni bagaimana memastikan kegiatan menetap yang ada di ruang laut bisa berjalan harmonis. Kegiatan yang dilakukan pelaku usaha tersebut, adalah perikanan tangkap, budi daya lepas pantai, eksplorasi minyak dan gas (migas), pemasangan kabel dan pipa bawah laut, serta pariwisata.
Suharyanto mengatakan, para pihak yang memanfaatkan ruang laut dan sudah ditetapkan ruang zonasinya, harus bisa bertanggung jawab penuh. Mereka harus segera mengurus KKPRL untuk menghindari persoalan yang dapat menghambat jalannya kegiatan ekonomi yang dilakukan.
Jangan sampai, saat pelaku usaha sudah mulai melaksanakan kegiatan pada ruang laut, mereka harus bentrok dengan kegiatan nelayan yang ada di wilayah yang sama. Permasalahan seperti itu tidak boleh terjadi, karena itu akan memicu banyak masalah lain.
Dia mencontohkan, pelaku usaha yang bergerak pada jalur pipa dan kabel bawah laut pasti akan mengadakan kegiatan pemasangan atau pemeriksaan kabel dan pipa. Jika tidak ada KKPRL, maka kegiatan akan terancam tidak berjalan baik dan membahayakan semua pihak.
Selain empat RZ yang sudah diterbitkan, saat ini Pemerintah Indonesia tengah menyusun tiga Perpres RZ KAW, di antaranya untuk perairan Teluk Bone yang secara administrasi berada di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Kemudian, RZ KAW untuk Laut Maluku, dan RZ KAW untuk Natuna dan Natuna Utara.
Asisten Deputi Bidang Perekonomian Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Sekretaris Negara Hayu Sihwati Lestari menerangkan, penyusunan tiga Perpres RZ KAW dilakukan oleh KKP dan dibawah pengawasan langsung pihaknya.
Dia menjanjikan, saat ini proses sedang dalam tahapan otentifikasi utuk berlanjut ke tahapan distribusi. Kerja sama dan koordinasi dengan KKP tersebut dilakukan untuk menghasilkan aturan yang jelas bersih dan jelas (clean and clear) sebelum didistribusikan kepada masyarakat.
Sementara, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rasman Manafi mengatakan, penerbitan Perpres RI tentang RZ KAW diharapkan bisa memacu optimalisasi pemanfaatan ruang laut di atas 12 mil dan sekaligus mendorong inovasi teknologi untuk kegiatan di berbagai sektor.
Menurut dia, penyelesaian dokumen Perpres RI tentang RZ KAW, akan menjadi dasar untuk percepatan investasi melalui penyederhanaan penyelenggaraan perizinan pengelolaan ruang laut. Karenanya dia berharap proses percepatan yang dilakukan KKP bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) bisa berjalan lancar.
Fungsi Strategis
Mengacu pada dokumen Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI), sebanyak 12 RZ KAW harus sudah ada maksimal pada akhir 2024 dan sudah sah sebagai Perpres RI. Target itu harus bisa dikejar dan diselesaikan, agar pemanfaatan ruang antar wilayah menjadi optimal.
Rasman Manafi menjelaskan bahwa RZ KAW memiliki tiga fungsi strategis. Pertama, fungsi hierarkis perencanaan dan operasionalisasi, dengan menempatkan RZKAW sebagai arahan bagi penyusunan muatan perairan pesisir rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada Provinsi terintegrasi.
Pada fungsi pertama, berlaku juga sebagai arahan bagi penyusunan materi teknis perairan rencana tata ruang kawasan strategis nasional (RTR KSN) terintegrasi, dan sebagai operasionalisasi rencana rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN) terintegrasi.
Fungsi kedua, adalah untuk effective occupation, dimana delineasi RZ KAW pada wilayah-wilayah perbatasan Negara menggunakan klaim maksimal batas wilayah. Sehingga, upaya terkait kedaulatan Negara sudah diperkuat melalui penguasaan batas wilayah Negara secara administrasi, meskipun secara fisik di beberapa tempat mungkin belum disepakati.
Fungsi ketiga, adalah sebagai arahan kegiatan, dimana RZ KAW menjadi landasan bagi pemberian izin berusaha pada wilayah perairan di atas 12 mil laut. Untuk saat ini, beberapa kegiatan di atas 12 mil sudah bisa dilakukan proses perizinan, pengelolaan, dan pemanfaatnya pada wilayah konservasi yang dikelola KKP dan taman nasional yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
āUtamanya adalah instalasi kabel bawah laut dan barang muatan kapal tenggelam atau BMKT,ā tutur dia.
Fokus perhatian yang diberikan Pemerintah Indonesia pada dua kegiatan tersebut, karena keduanya ada dalam zona alur bersama migrasi dan juga alur navigasi pelayaran. Untuk itu, perlu ada tata kelola yang tepat dan benar agar kegiatan-kegiatan di alur alur tersebut berjalan baik.
Terlebih, karena KKP sudah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Aturan tersebut menjadi rujukan untuk melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan instalasi kabel bawah laut.
āInstalasi kabel bawah laut dan BMKT menjadi perhatian saya dan ini perlu menjadi prioritas tahun ini. Ini menjadi kesempatan agar pemanfaat lain supaya tidak terganggu,ā sebut dia.
Perlunya melaksanakan pengelolaan dengan baik dan hati-hati, karena Rasman Manafi meyakini kalau ruang laut adalah wilayah yang bisa berbagi fungsi dan manfaat secara bersamaan. Sebagai wilayah sangat dinamis, pemanfaataan ruang laut melibatkan pemangku kepentingan.
Dengan demikian, sebagai wilayah pengelolaan laut yang sangat strategis, diperlukan pelaksanaan yang tepat dan bijak. Mengingat, jika terjadi kesalahahan kecil dan bahkan fatal, maka akan terjadi penurunan sumber daya dan jasa lingkungan.
Akan tetapi, walau sudah ada target hingga 12 RZ KAW, namun dia tidak mengelak jika masih ada wilayah perairan yang masih belum mendapat perhatian sampai sekarang. Meskipun, wilayah tersebut seharusnya bisa diusulkan untuk dibuatkan rencana zonasinya.
Sembari berjalan dan terus dikembangkan, Pemerintah Indonesia akan terus bekerja untuk mendorong percepatan rencana zonasi, termasuk RZ KAW yang ditargetkan bisa mencapai 20 wilayah. Bersamaan dengan itu, upaya optimalisasi juga dilakukan pada RZ KAW yang sudah ditetapkan dan diharapkan bisa memberikan kontribusi untuk banyak hal.
āZonasi ini dapat dimanfaatkan, memberikan kepastian hukum, dan dapat dinikmati masyarakat kita. Bagi wilayah yang belum ditetapkan menjadi pekerjaan untuk kita dan diharapkan bisa kita lakukan percepatan,ā tegas dia.
Di sisi lain, saat Perpres RI tentang RZ KAW berhasil ditetapkan dan diterbitkan nanti, tahapan sosialiasi harus menjadi prioritas untuk dilakukan oleh KKP bersama elemen lain yang terlibat. Proses tersebut melibatkan masyarakat dan pelaku usaha yang akan bergerak bersama untuk memanfaatkan ruang laut.
āAgar pelaku usaha maupun masyarakat dapat mengetahui mekanisme dan pola pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan aturan Pemerintah,ā tambah dia.
Dengan adanya sosialisasi, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha bisa tahu aturan dalam pemanfaatan ruang laut. Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh mereka, maka penegakan hukum wajib dilaksanakan.
Diketahui, rencana zonasi dan rencana tata ruang matra laut secara tegas menetapkan arahan untuk kawasan konservasi dan kawasan pemanfaatan umum di wilayah perairan. Sebagai contoh, dalam Perpres RI 3/2022 tentang RZ KAW Laut Jawa telah ditetapkan arahan untuk kawasan konservasi di perairan pesisir seluas 1,6 juta hektare, dan kawasan pemanfaatan umum seluas 12,8 juta ha.
Untuk ruang laut di luar perairan pesisir, yaitu di atas 12 mil laut yang diukur dari garis pantai, dialokasikan untuk kegiatan pemanfaatan umum seluas 39,9 juta ha, dan untuk fungsi konservasi seluas 609,2 ribu ha.
Contoh berikutnya adalah Perpres 5/2022 tentang RZ KAW Teluk Tomini yang memiliki cakupan luas wilayah berbeda dari laut Jawa. Arahan pengembangan RZ KAW Teluk Tomini di perairan pesisir adalah untuk kawasan konservasi seluas 579,1 ribu ha, dengan arahan pemanfaatan umum seluas 2,8 juta ha.
Adapun ruang laut di luar perairan pesisir, dialokasikan untuk kegiatan pemanfaatan seluas 2,1 juta ha dan kawasan konservasi seluas 119,6 ribu ha.
Terakhir, Perpres 4/2022 tentang RZ KAW Laut Sulawesi yang memiliki cakupan pengaturan sampai di wilayah yurisdiksi Indonesia berbatasan dengan Filipina, mendapat alokasi untuk pemanfaatan umum di wilayah yurisdiksi seluas 18,4 juta ha, dengan pengembangan konservasi seluas 1,3 ribu ha.
Sementara, untuk pemanfaatan di wilayah perairan, Perpres tersebut mengalokasikan seluas 2,5 juta ha, dan untuk kawasan koservasi ditetapkan seluas 66,9 ribu ha. [Mongabay]