NUKILAN.id | Sabang – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang secara resmi membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pendaftaran ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024, bertempat di Aula KIP Kota Sabang.
Ketua KIP Kota Sabang, Akmal Said, mengungkapkan pendaftaran akan dibuka dengan jam operasional berbeda di tiap harinya.
“Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, pendaftaran akan dibuka lebih lama, mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB,” jelas Akmal kepada media ini, Minggu (25/8/2024).
Untuk menghindari bentrokan jadwal, KIP Kota Sabang mengimbau para bakal calon pasangan (paslon) yang akan mendaftar agar terlebih dahulu mengonfirmasi jadwal kedatangan mereka.
“Kami harap para paslon dapat menghubungi helpdesk pencalonan KIP Kota Sabang untuk mengatur persiapan dan waktu kedatangan, sehingga tidak berbenturan dengan paslon lain,” tambah Akmal.
Pilkada 2024 di Sabang menjadi ajang penting bagi para calon pemimpin daerah untuk berkompetisi secara demokratis. Proses pendaftaran ini menjadi langkah awal bagi para bapaslon untuk memulai perjalanan mereka dalam memperebutkan posisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang.
KIP Kota Sabang berharap seluruh proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta diikuti dengan antusiasme tinggi dari para calon dan pendukungnya.
Editor: Akil