KIP Aceh Tetapkan Syarat Pencalonan Bacagub 15 Persen Hasil Pemilu 2024

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh telah menetapkan syarat pencalonan untuk pasangan bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacawagup) yang akan diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik pada Pilkada 2024. Syarat tersebut adalah minimal 15 persen dari hasil Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni, menyatakan bahwa ketentuan minimal 15 persen tersebut berlaku untuk perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atau perolehan suara sah pada pemilihan anggota DPRA hasil Pemilu 2024.

“Untuk syarat minimal, adalah 15 persen, baik kursi DPRA maupun perolehan suara sah untuk pemilihan Anggota DPRA pada Pemilu 2024,” ujar Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Sabtu (24/8/2024). “Pendaftaran pasangan bacagub dan bacawagup ini akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.”

Lebih lanjut, Muhammad Sayuni menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon dapat dilakukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan atau independen. Namun, hingga kini, tidak ada calon independen yang menyerahkan syarat dukungan pada tahapan penyerahan beberapa waktu lalu.

Adapun jumlah kursi DPRA hasil Pemilu 2024 adalah 81 kursi, maka partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan bacagub dan bacawagup harus memiliki minimal 13 kursi. Selain itu, untuk perolehan suara sah, partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi paling sedikit 15 persen dari 3,07 juta suara sah, atau sekurang-kurangnya 461.225 suara.

Selain syarat dukungan politik, pasangan bacagub dan bacawagup yang didaftarkan juga harus mengikuti serangkaian tes, termasuk pemeriksaan kesehatan dan uji mampu baca Al-Qur’an. Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh tim dokter yang telah ditetapkan, sementara uji mampu baca Al-Qur’an dilakukan oleh penguji independen dari beberapa instansi terkait.

“Semua persyaratan wajib dipenuhi oleh setiap pasangan bakal calon yang mendaftar. Apabila ada satu syarat yang tidak terpenuhi, maka mereka dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelas Muhammad Sayuni. “Penetapan pasangan bakal calon menjadi calon akan diumumkan pada 2 September 2024.”

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh akan digelar serentak dengan pemilihan 18 bupati dan wakil bupati serta lima wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News